Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
SLEMAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan tidak melanjutkan perkara gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang putusan sela, hakim menyatakan bahwa perkara tersebut bukan menjadi ranah kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa informasi atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara yang teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum ini diajukan oleh penggugat bernama Komardin.
Para tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo.
"Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut. Artinya, PN Sleman menyatakan tidak berwenang menangani perkara ini," ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, dalam keterangannya kepada pers, Selasa (5/8/2025).
Majelis hakim menjelaskan bahwa materi gugatan yang diajukan penggugat erat kaitannya dengan sengketa informasi, yang menurut ketentuan hukum berlaku, lebih tepat diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
Alternatif lainnya, apabila berkaitan dengan keputusan tata usaha negara, penggugat seharusnya mengajukan permohonan ke PTUN.
"Dalil yang diajukan lebih relevan diajukan ke KIP. Jika para pihak merasa tidak puas dengan putusan ini, terbuka ruang untuk mengajukan banding," imbuh Agung.
Menanggapi putusan tersebut, penggugat Komardin menyatakan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Ia menilai bahwa PN Sleman telah keliru dalam menafsirkan substansi gugatan yang diajukannya.
"Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi. Karena menurut saya, ini adalah perkara perbuatan melawan hukum yang seharusnya bisa diadili di PN Sleman," kata Komardin.
Seperti diketahui, isu terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sempat mencuat ke publik, namun pihak UGM telah menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen autentik terkait ijazah tersebut dan siap menghadapi proses hukum dengan bukti yang sah.*
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK