BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

PN Sleman Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Gugatan Dugaan Ijazah Jokowi

Adelia Syafitri - Selasa, 05 Agustus 2025 16:09 WIB
PN Sleman Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Gugatan Dugaan Ijazah Jokowi
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLEMAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan tidak melanjutkan perkara gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam sidang putusan sela, hakim menyatakan bahwa perkara tersebut bukan menjadi ranah kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa informasi atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkara yang teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum ini diajukan oleh penggugat bernama Komardin.

Para tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo.

"Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut. Artinya, PN Sleman menyatakan tidak berwenang menangani perkara ini," ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, dalam keterangannya kepada pers, Selasa (5/8/2025).

Majelis hakim menjelaskan bahwa materi gugatan yang diajukan penggugat erat kaitannya dengan sengketa informasi, yang menurut ketentuan hukum berlaku, lebih tepat diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik (KIP).

Alternatif lainnya, apabila berkaitan dengan keputusan tata usaha negara, penggugat seharusnya mengajukan permohonan ke PTUN.

"Dalil yang diajukan lebih relevan diajukan ke KIP. Jika para pihak merasa tidak puas dengan putusan ini, terbuka ruang untuk mengajukan banding," imbuh Agung.

Menanggapi putusan tersebut, penggugat Komardin menyatakan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Ia menilai bahwa PN Sleman telah keliru dalam menafsirkan substansi gugatan yang diajukannya.

"Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi. Karena menurut saya, ini adalah perkara perbuatan melawan hukum yang seharusnya bisa diadili di PN Sleman," kata Komardin.

Seperti diketahui, isu terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sempat mencuat ke publik, namun pihak UGM telah menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen autentik terkait ijazah tersebut dan siap menghadapi proses hukum dengan bukti yang sah.*

(in/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru