Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan larangan duduk di posisi yang berada di antara area panas dan teduh secara bersamaan.
Posisi tersebut digambarkan sebagai keadaan setengah tubuh terkena sinar matahari dan setengah lainnya berada di tempat teduh.
Dalam riwayat yang dikutip dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW menganjurkan agar seseorang berpindah jika berada dalam posisi tersebut.
Baca Juga:
"Jika salah seorang di antara kamu berada di bawah sinar matahari lalu sebagian tubuhnya terkena bayangan dan sebagian lainnya terkena matahari, maka hendaknya ia bangun," demikian sabda Nabi.
Riwayat lain juga menyebutkan bahwa posisi duduk di antara panas dan teduh disebut sebagai "majlis setan" atau tempat duduk setan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis yang dikutip dari Musnad Ahmad.
Dalam literatur keislaman seperti At-Taujiih wa Irsyaadun Nafsi minal Qur'anil Karim was-Sunnatin Nabawiyyah, larangan tersebut dipahami bukan sekadar kiasan, melainkan peringatan agar umat Islam menjauhi posisi atau kebiasaan yang dikaitkan dengan hal yang tidak baik.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mengandung dimensi spiritual, yakni anjuran untuk tidak menyerupai kondisi yang disimbolkan sebagai bagian dari perilaku yang tidak dianjurkan dalam ajaran Islam.
Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membawa mudarat.
Dari sisi kesehatan, kondisi tubuh yang berada dalam dua suhu berbeda secara bersamaan dinilai tidak ideal.
Paparan panas dan teduh yang tidak seimbang dapat memengaruhi kenyamanan tubuh, bahkan berpotensi mengganggu sistem adaptasi suhu tubuh.
Perbedaan suhu yang ekstrem dalam satu waktu juga disebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan fisik hingga gangguan ringan, terutama jika terjadi dalam durasi yang cukup lama.
Islam sendiri, dalam berbagai ajarannya, tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan panduan terkait kesehatan, kebersihan, dan keselamatan hidup sehari-hari.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.