Soroti Jalan Putus Akses Ekowisata Tangkahan, DPRD Sumut Desak Pemasangan Rambu dan Lampu
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebua
PERISTIWA
JAKARTA - Sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan larangan duduk di posisi yang berada di antara area panas dan teduh secara bersamaan.
Posisi tersebut digambarkan sebagai keadaan setengah tubuh terkena sinar matahari dan setengah lainnya berada di tempat teduh.
Dalam riwayat yang dikutip dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW menganjurkan agar seseorang berpindah jika berada dalam posisi tersebut.Baca Juga:
"Jika salah seorang di antara kamu berada di bawah sinar matahari lalu sebagian tubuhnya terkena bayangan dan sebagian lainnya terkena matahari, maka hendaknya ia bangun," demikian sabda Nabi.
Riwayat lain juga menyebutkan bahwa posisi duduk di antara panas dan teduh disebut sebagai "majlis setan" atau tempat duduk setan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis yang dikutip dari Musnad Ahmad.
Dalam literatur keislaman seperti At-Taujiih wa Irsyaadun Nafsi minal Qur'anil Karim was-Sunnatin Nabawiyyah, larangan tersebut dipahami bukan sekadar kiasan, melainkan peringatan agar umat Islam menjauhi posisi atau kebiasaan yang dikaitkan dengan hal yang tidak baik.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mengandung dimensi spiritual, yakni anjuran untuk tidak menyerupai kondisi yang disimbolkan sebagai bagian dari perilaku yang tidak dianjurkan dalam ajaran Islam.
Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membawa mudarat.
Dari sisi kesehatan, kondisi tubuh yang berada dalam dua suhu berbeda secara bersamaan dinilai tidak ideal.
Paparan panas dan teduh yang tidak seimbang dapat memengaruhi kenyamanan tubuh, bahkan berpotensi mengganggu sistem adaptasi suhu tubuh.
Perbedaan suhu yang ekstrem dalam satu waktu juga disebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan fisik hingga gangguan ringan, terutama jika terjadi dalam durasi yang cukup lama.
Islam sendiri, dalam berbagai ajarannya, tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan panduan terkait kesehatan, kebersihan, dan keselamatan hidup sehari-hari.
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebua
PERISTIWA
MEDAN Sidang vonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun anggaran 2024 ditunda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga masker pelindung pernapasan di sejumlah tempat dan apotek di Kota Medan mengalami kenaikan. Pedagang menyebut peningkatan permi
EKONOMI
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa disebut belum bersedia menjalani pemeriksaan terkait tuduhan yang beredar di media sosial meng
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, m
EKONOMI
SERDANG BEDAGAI Sebanyak 30 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diketahui pulang dari a
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap satu dari enam pelaku yang diduga merampok seorang mahasiswa di kawasan tanah garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial FYM (42) yang diduga membawa 480,56 gram sabu. Warga Kabupaten Pidi
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Ambulans milik RSU Bidadari yang membawa jenazah mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik di Jalan Sudirman, Lingkungan IV Simp
PERISTIWA