BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Semester I 2025 Tembus Rp 99 Triliun, Pemerintah Terus Perketat Pengawasan

Adelia Syafitri - Selasa, 05 Agustus 2025 23:32 WIB
64 view
PPATK: Perputaran Uang Judi Online Semester I 2025 Tembus Rp 99 Triliun, Pemerintah Terus Perketat Pengawasan
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online sepanjang semester pertama tahun 2025 telah mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 99 triliun.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari proyeksi tahunan yang diperkirakan mencapai Rp 1.100 triliun, meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, menurut Ivan, intervensi pemerintah yang semakin tegas telah menurunkan laju pertumbuhan transaksi secara signifikan.

Baca Juga:

"Saya ditanya lagi prediksi judol akhir tahun 2025. Ya, diprediksi Rp 1.100 triliun. Tapi kita tekan secara radikal. Kita sikat situsnya, kita sikat rekeningnya. Dan semester I 2025 terlihat sangat sukses, hanya Rp 99 triliun," ungkap Ivan dalam acara Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta Selatan, Selasa (5/8).

Ivan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen yang kuat dan tidak ragu dalam memerangi praktik judi online.

Baca Juga:

Akses digital yang kian mudah disebut menjadi tantangan utama, mengingat fenomena ini berkembang cepat dan menjangkau berbagai kalangan.

Sebagai informasi, pada 2024, perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp 359 triliun, mengalami kenaikan 10% dibandingkan 2023 yang mencapai Rp 327 triliun.

Namun, berkat langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah, mulai dari pemblokiran situs, pelacakan rekening, hingga edukasi publik, pertumbuhan tersebut berhasil ditekan.

PPATK menargetkan bahwa perputaran dana judi online tahun ini dapat ditekan menjadi Rp 205 triliun, dengan estimasi penurunan drastis pada sisi deposit masyarakat hingga menyentuh angka Rp 34 triliun.

"Kalau kita berhasil tekan lagi, jomplang dia akan minus sampai (deposito) Rp 34 triliun. Tekanan harus tambah lagi. Jadi ini salah satu upaya kita untuk melindungi masyarakat luas," jelas Ivan.

Dalam konteks penanggulangan kejahatan finansial digital, Ivan menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara PPATK, Kominfo, penegak hukum, serta lembaga keuangan.

Pemerintah juga mendorong literasi digital yang lebih luas, terutama kepada masyarakat rentan yang menjadi sasaran promosi ilegal dari platform perjudian daring.

Upaya kolektif ini diharapkan mampu menekan angka kerugian sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat judi online, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan produktif bagi seluruh warga negara.*

(d/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru