"Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan cukai palsu. Kami juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," jelas Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporan resminya.
Salah satu lokasi dengan jumlah sitaan terbesar adalah Toko Angga di Jalan Kenanga, Kelurahan Kantin, dengan total 574 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Menanggapi razia tersebut, Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap, menyampaikan apresiasi atas keseriusan aparat dalam menindak peredaran rokok ilegal, Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan terhadap pemasok rokok ilegal ke toko-toko dan grosir yang ada di Kota Padangsidimpuan.
"Kami sangat menghargai tindakan responsif dari aparat dan instansi terkait. Namun kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan, dan tidak hanya menyasar pedagang kecil. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa pemasok utama rokok ilegal ke wilayah kota Padangsidimpuan, dan lakukan tindakan tegas kepada oknum yang berani memback-up peredaran rokok ilegal ini" ujar Baron Harahap dengan tegas.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap para aktivis atau masyarakat yang menyuarakan kepentingan umum dalam isu ini.
Kegiatan razia gabungan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, termasuk UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan DBHCHT.
Pemerintah daerah melalui Tim Gabungan Penegakan Hukum Daerah (GAKDA) menyatakan akan terus berkoordinasi untuk memberantas jaringan distribusi rokok ilegal.
Razia berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat yang menginginkan keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang taat terhadap peraturan.*