BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

KPK Tahan Dua Mantan Petinggi PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

Raman Krisna - Rabu, 06 Agustus 2025 22:07 WIB
61 view
KPK Tahan Dua Mantan Petinggi PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Konferensi pers penahanan tersangka dugaan tpk pengadaan lahan JTTS TA 2018-2020, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (6/8/2025). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo (BP) dan M Rizal Sutjipto (RS), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk periode anggaran 2018–2020.

Penahanan ini diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (6/8/2025).

Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Agustus 2025.

Baca Juga:

"KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp205 miliar," ujar Asep.

KPK menduga Bintang Perbowo, yang baru lima hari menjabat sebagai Direktur Utama PT HK pada April 2018, langsung menginisiasi pembelian lahan di sekitar proyek JTTS dengan melibatkan rekan bisnisnya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Baca Juga:

BP diduga memerintahkan pengadaan lahan tersebut tanpa perencanaan yang jelas dan tanpa kajian kelayakan, serta meminta agar IZ memperluas lahan dengan membeli tanah dari masyarakat untuk dijual kembali ke PT HK.

Selanjutnya, Rizal Sutjipto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan diminta untuk segera memproses pembelian lahan tersebut.

KPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses tersebut, di antaranya:

- Pengadaan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018.

- Dokumen rapat direksi dibuat mundur (backdate).

- Tidak ada SOP pengadaan lahan dan studi kelayakan yang memadai.

- Tidak dilakukan penilaian nilai tanah oleh lembaga independen (KJPP).

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru