BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Polisi Tangkap Pria Diduga Oplos Beras di Pidie, Puluhan Karung Disita

Raman Krisna - Rabu, 06 Agustus 2025 23:04 WIB
Polisi Tangkap Pria Diduga Oplos Beras di Pidie, Puluhan Karung Disita
Konferensi pers Polres Pidie mengungkap seorang pria yang diamankan setelah diduga melakukan praktik pengoplosan beras. (foto: Dok. Polres Pidie)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- serta satu lembar terpal berwarna biru.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memalsukan, mengoplos, atau menyamarkan kualitas barang dagangan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi terhadap barang konsumsi masyarakat. Ini menyangkut hak konsumen atas produk yang layak dan jujur," tegas AKP Dedy.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi peredaran produk pangan di lingkungannya dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.*

(d/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru