Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (foto: Dok. Sulthony Hasanuddin/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SEMARANG — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025), Mbak Ita menyoroti ketidakadilan dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya.
Dalam pernyataannya, Mbak Ita menegaskan bahwa para camat yang menjabat di 16 kecamatan pada tahun 2023 juga seharusnya diproses hukum, karena turut terlibat dalam praktik yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).