BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Mbak Ita Soroti Ketidakadilan: Camat-camat Juga Memeras, Harusnya Diproses! Kenapa Hanya Saya?

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Agustus 2025 00:27 WIB
101 view
Mbak Ita Soroti Ketidakadilan: Camat-camat Juga Memeras, Harusnya Diproses! Kenapa Hanya Saya?
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (foto: Dok. Sulthony Hasanuddin/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025), Mbak Ita menyoroti ketidakadilan dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya.

Dalam pernyataannya, Mbak Ita menegaskan bahwa para camat yang menjabat di 16 kecamatan pada tahun 2023 juga seharusnya diproses hukum, karena turut terlibat dalam praktik yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:

"Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses," ujar Mbak Ita tegas di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Mbak Ita mengungkapkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan BPK, para camat telah diwajibkan mengembalikan dana sebesar total Rp13 miliar ke kas daerah.

Baca Juga:

Dana itu merupakan bagian dari temuan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan penunjukan langsung proyek-proyek di masing-masing kecamatan.

Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang.

Rata-rata, kata Mbak Ita, masing-masing camat mengembalikan sekitar Rp800 juta.

"Tiap camat rata-rata mengembalikan Rp800 juta. Tapi kenapa hanya saya yang ditetapkan sebagai tersangka?" tanya Mbak Ita dalam sidangnya.

Lebih lanjut, Mbak Ita mempertanyakan sikap penegak hukum yang menurutnya tidak adil dan terkesan tebang pilih.

Ia juga menyindir mengapa tidak ada satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Semarang yang turut diproses dalam perkara ini.

"Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK?" ucapnya.

Dalam kasus ini, Hevearita didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, yang berkaitan dengan proyek-proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemkot Semarang.

Gratifikasi tersebut disebut diberikan bersama dengan suaminya, Alwin Basri.

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Mbak Ita dengan pidana 6 tahun penjara, serta denda dan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp1,883 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas pleidoi tersebut dalam sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.

Sementara itu, publik menantikan apakah KPK akan menindaklanjuti pernyataan Mbak Ita dengan membuka penyelidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam skandal tersebut.*

(lp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru