AKBP Wahyudi Rahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen Polres untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Polres Pelabuhan Belawan akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*