BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Vonis 2,5 Tahun untuk Anggota TNI Penembak Pelajar, Keluarga Protes di Ruang Sidang

Abyadi Siregar - Kamis, 07 Agustus 2025 15:25 WIB
Vonis 2,5 Tahun untuk Anggota TNI Penembak Pelajar, Keluarga Protes di Ruang Sidang
Dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deliserdang dalam sidang pembacaan putusan Kamis pagi (7/8/2025) atas kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP, di Kabupaten Serdang Bedagai. (Foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deliserdang, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, atas kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP berinisial MAF (13), di Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Kamis pagi (7/8/2025), Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar memutuskan menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Letkol Djunaedi dalam sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga:

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada para terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Biaya perkara sebesar Rp10 ribu juga dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, hakim menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 26 KUHPM.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa tidak sekadar lalai, tetapi sudah melampaui batas kewajaran.

Hal ini terlihat dari fakta bahwa mereka melepaskan lima tembakan ke arah korban yang saat itu berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.

Hakim menilai bahwa unsur kesengajaan dan kekerasan dalam peristiwa ini cukup kuat untuk menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Anak.

Suasana di ruang sidang sempat memanas sesaat setelah putusan dibacakan.

Keluarga korban, didampingi sejumlah mahasiswa dan perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menyampaikan kekecewaan mereka atas putusan yang dianggap terlalu ringan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Way Kanan, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Vonis Sidang Anggota TNI Penyerang Warga di Sibiru-biru: Praka Saut 7 Bulan 24 Hari, Praka Dwi 9 Bulan
Peltu Lubis Bongkar Praktik Judi dan “Jatah” untuk Aparat
Terungkap! Dapat Jatah 10 Persen dari Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman M4ti
Dituntut Penjara Seumur Hidup! Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Ajukan Pledoi
Anggota DPRD Serdang Bedagai Dianiaya OTK di Depan Rumah, Sempat Diancam “T3mb4k Saja Dia”
komentar
beritaTerbaru