
TNI Diperkuat! Prabowo Tambah Kodam dan Batalyon Baru di Seluruh Indonesia
BANDUNG BARAT Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pe
NasionalMEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deliserdang, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, atas kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP berinisial MAF (13), di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Kamis pagi (7/8/2025), Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar memutuskan menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Letkol Djunaedi dalam sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada para terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Biaya perkara sebesar Rp10 ribu juga dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, hakim menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 26 KUHPM.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa tidak sekadar lalai, tetapi sudah melampaui batas kewajaran.
Hal ini terlihat dari fakta bahwa mereka melepaskan lima tembakan ke arah korban yang saat itu berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
Hakim menilai bahwa unsur kesengajaan dan kekerasan dalam peristiwa ini cukup kuat untuk menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Suasana di ruang sidang sempat memanas sesaat setelah putusan dibacakan.
Keluarga korban, didampingi sejumlah mahasiswa dan perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menyampaikan kekecewaan mereka atas putusan yang dianggap terlalu ringan.
BANDUNG BARAT Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pe
NasionalJAKARTA Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Pad
PariwisataINDRAMAYU Bupati Indramayu, Lucky Hakim, meluncurkan sebuah inisiatif inovatif bernama Ular Sahabat Tani sebagai upaya mengatasi kerug
PemerintahanJAKARTA Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa dalam periode 4 hingga 7 Agustus 2025, tercatat adanya aliran modal asing atau capital infl
EkonomiJAKARTA Harga emas batangan yang dipasarkan oleh tiga produsen ternama di Indonesia, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, menunjukkan pergera
EkonomiJAKARTA Wacana menjadikan Bitcoin sebagai salah satu opsi aset cadangan nasional kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan h
EkonomiMUARO JAMBI Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan bahwa pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra ruas BetungTempinoJambi Seksi 4,
NasionalJAKARTA Di tengah beredarnya anggapan di masyarakat bahwa dosa zina bisa menurun hingga tujuh turunan, Buya Yahya menegaskan bahwa pan
AgamaOlehImmanuel Ebenezer. FENOMENA bendera One Piece yang ramai menjelang HUT RI ke80 memunculkan perdebatan sengit. Ada yang menganggapnya s
OpiniBALI Gelaran Bali International Trail Run 2025 yang dilaksanakan pada Sabtu (9/8) berlangsung meriah dan sukses. Kegiatan yang diikuti o
Olahraga