BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Aset Lahan Eks HGU PTPN III di Pijorkoling

Ronald Harahap - Jumat, 08 Agustus 2025 19:05 WIB
Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Aset Lahan Eks HGU PTPN III di Pijorkoling
Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan mediasi penyelesaian aset lahan eks HGU PTPN III di Pijorkoling, dalam rapat bersama Pemko Padangsidimpuan, Kamis (7/8/2025), di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan. (foto: Ronald Hrp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun hingga kini, proses tersebut belum tuntas.

Kajari Padangsidimpuan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian permasalahan tanah tersebut agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

"Apabila permasalahan ini tidak segera dituntaskan, maka akan berdampak pada kelancaran pembangunan di kota ini. Oleh karena itu, pendapat hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara akan menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kota untuk melanjutkan permohonan pelepasan aset secara sah," tegasnya.

Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekretaris Daerah, Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE, menyampaikan dukungannya terhadap sinergi bersama Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut ini.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Pertanahan, serta perwakilan dari Dinas Perkim.

Pemerintah Kota berkomitmen untuk mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Kejari Padangsidimpuan guna memastikan legalitas peralihan tanah dan rencana penggunaannya ke depan.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mendorong percepatan penataan aset negara yang berdampak langsung pada peningkatan layanan dan pembangunan ekonomi masyarakat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru