Usulan Gaji Kepala Daerah Naik dari 20 Persen PAD, Guru Besar Unpad: Korupsi yang Dilegalkan?
JAKARTA Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian hak keuangan tambahan bagi kepala daera
NASIONAL
TANGERANG SELATAN – Seorang anak laki-laki berusia empat tahun asal Ciputat Timur, Tangerang Selatan, meninggal dunia diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya.
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan telah menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang publik ini.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/8/2025), menyampaikan bahwa tersangka berinisial AAY yang merupakan ayah kandung korban, serta FT, ibu kandung korban, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yang pertama adalah AAY, ayah kandung korban, dan kedua adalah FT, ibu kandung korban," ujar AKBP Victor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan satu kali.
Tindakan kekerasan diduga telah berlangsung sebanyak enam kali dalam rentang waktu 13 Juni hingga 25 Juli 2025.
"Kekerasan terhadap korban ini bukan yang pertama. Dari hasil pemeriksaan, diduga telah terjadi sebanyak enam kali tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah korban," ungkap Kapolres.
Salah satu kejadian terakhir sebelum korban meninggal terjadi di sebuah apotek, di mana sang ayah diduga menendang anaknya.
Peristiwa ini kemudian menyebabkan korban mengalami kondisi kritis yang berujung pada meninggalnya sang anak.
AKBP Victor juga mengungkapkan bahwa kasus ini turut melibatkan pendapat ahli psikologi dan medis.
Berdasarkan keterangan ahli, kekerasan terjadi akibat emosi sesaat yang tersulut oleh konflik antara anak dan ibunya.
"Dari keterangan ahli psikologi, tersangka melakukan kekerasan karena tersulut emosi. Awalnya terjadi cekcok antara anak dan ibu, yang kemudian memicu kekerasan baik dari sang ibu maupun ayah," jelas Victor.
Diketahui, pada Jumat malam (25/7), korban dibawa ke klinik oleh ibunya karena mengalami muntah-muntah berulang.
Tak lama berselang, korban mengalami kejang-kejang dan dirujuk ke Rumah Sakit IMC Bintaro.
Namun dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan kejadian tragis ini.
Ia menyampaikan bahwa kasus ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.
"Benar, kasus ini saat ini dalam penanganan Unit PPA Polres Tangsel," ucap Kompol Bambang.
Kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas dengan mengedepankan aspek perlindungan terhadap anak dan keadilan bagi korban.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*
(d/a008)
JAKARTA Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian hak keuangan tambahan bagi kepala daera
NASIONAL
RUSIA Rusia mulai mengimpor bensin dari India untuk mengatasi krisis bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di dalam negeri. Krisis tersebu
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afa
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua BaratOrganisasi Papua Merdeka (TPNPBOPM)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah sebuah beb
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali melanjutkan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (P
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Komando Operasi (Koops) TNI Habema mengerahkan tiga helikopter untuk mengevakuasi jenazah pilot berkewarganegaraan Amerika Serika
PERISTIWA
JAKARTA Markas Besar (Mabes) TNI memberikan tanggapan terkait penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar meng
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL