Indonesia Kehilangan Hingga 80 Ribu Hektar Sawah per Tahun
JAKARTA Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah dalam jumlah besar setiap tahun. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius te
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian hak keuangan tambahan bagi kepala daerah sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi menjadi bentuk legalisasi praktik yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan keuangan daerah.
"Kalau sekarang pungutan-pungutan itu diminta 20 persen buat kepala daerah, apa bedanya dengan, itu kan korupsi yang dilegalkan?" kata Romli, Jumat (3/7/2026).Baca Juga:
Romli menilai alasan untuk menekan praktik korupsi melalui penambahan hak keuangan kepala daerah tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia mengatakan, tidak ada jaminan bahwa pemberian bagian dari PAD akan membuat kepala daerah berhenti melakukan tindak pidana korupsi.
"Walaupun tujuannya tekan korupsi, ya kan? Karena tidak menjamin juga, tidak akan menjamin menekan korupsi," ujarnya.
Menurut Romli, Pendapatan Asli Daerah seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membiayai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga program sosial.
Ia menilai tidak tepat apabila sebagian PAD justru dialokasikan menjadi hak tambahan bagi kepala daerah.
Selain itu, Romli mengingatkan bahwa kepala daerah saat ini telah menerima gaji beserta berbagai tunjangan yang diatur oleh negara. Karena itu, penambahan jatah dari PAD dinilai tidak etis.
"Karena kepala daerah sudah dapat jatahnya, gajinya, ya belum lagi tunjangan kinerjanya. Rasa-rasanya kurang etis, tidak etis kalau itu diambil lagi untuk kepala daerah," tegasnya.
Romli juga menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai pemerintahan daerah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, persoalan maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bukan disebabkan oleh kecilnya penghasilan, melainkan karena faktor keserakahan.
JAKARTA Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah dalam jumlah besar setiap tahun. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius te
PERTANIAN AGRIBISNIS
BOGOR Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan industri pers di tengah pesatnya
NASIONAL
BATU BARA Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (APDESU Indonesia) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi menyelu
PENDIDIKAN
VANCOUVER Swiss memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 20 pada pertandingan babak
OLAHRAGA
JAKARTA Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian hak keuangan tambahan bagi kepala daera
NASIONAL
RUSIA Rusia mulai mengimpor bensin dari India untuk mengatasi krisis bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di dalam negeri. Krisis tersebu
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afa
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua BaratOrganisasi Papua Merdeka (TPNPBOPM)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah sebuah beb
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali melanjutkan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (P
HUKUM DAN KRIMINAL