BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

5 Pelaku Judol di DIY Diduga Akali Sistem dan Rugikan Bandar, Komisi III DPR RI: Bisa Ajak Kerja Sama

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 08 Agustus 2025 21:12 WIB
5 Pelaku Judol di DIY Diduga Akali Sistem dan Rugikan Bandar, Komisi III DPR RI: Bisa Ajak Kerja Sama
Konferensi pers Polda DIY merilis lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. (foto: rri_yogyakarta/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga mengingatkan bahwa opini publik bisa dengan mudah dibentuk oleh narasi yang disebarkan melalui media sosial oleh pihak-pihak tertentu, termasuk jaringan bandar yang memiliki sumber daya besar.

"Kita juga harus waspada terhadap buzzer yang bisa digunakan oleh bandar untuk merusak citra institusi penegak hukum," imbuhnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penangkapan kelima pelaku bermula dari laporan masyarakat.

Proses penyelidikan kemudian dilakukan hingga para pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga:

Kelima pelaku yang ditangkap yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul; NF (25) dari Kebumen; serta PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.

Mereka diduga memanfaatkan fitur promo di situs judi online untuk meraup keuntungan secara ilegal.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian akan kami tindak. Tidak hanya pemain, tetapi juga operator, pemodal, hingga bandar dan pihak yang mempromosikan," tegas Slamet.

Para tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap UU ITE dan KUHP.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

"Kami berkomitmen untuk menindak setiap bentuk perjudian tanpa toleransi. Penindakan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum," tutupnya.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Babak Baru Perseteruan dengan Reza Gladys, Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap ke KPK
Bukan Drama Politik, KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Berdasarkan Fakta
Kepala BNN Tegaskan Sanksi Pemecatan Bagi Oknum Pegawai BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata
Korupsi Kredit BUMN: Kejati Sumsel Amankan Rp506 Miliar Uang Tunai
Bantah Bupati Koltim Terlibat OTT, Wakil Ketua KPK: Tidak Pernah Sebut Nama
Bareskrim Ambil Sampel DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Hasil Ditunggu Tiga Pekan
komentar
beritaTerbaru