PADANG SISDIMPUAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial ZL (38) dalam penggerebekan sebuah rumah kosong di Jalan Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Rabu (6/8/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J. Pardede, SH, MH, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika yang terjadi di rumah kosong tersebut.
"Setelah mendapat informasi, tim melakukan pengintaian dan penggerebekan. Saat penggerebekan, pelaku sempat melukai personel polisi sebelum mencoba melarikan diri, namun ZL berhasil diamankan saat sedang memindahkan sabu dari plastik besar ke plastik kecil," ungkap Kasat, Jumat (8/8/2025) malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,18 gram, 20 plastik klip kosong, sedotan kecil yang digunakan sebagai sendok sabu, dan alat hisap (bong).
Dari hasil interogasi awal, ZL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IT, warga Silayang-layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sementara pelaku lain berinisial A, yang kabur saat penggerebekan, juga telah diketahui identitasnya oleh polisi.
"Identitas pelaku lain dan jaringan pemasok sudah kami kantongi. Saat ini tersangka ZL bersama barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Pardede.
Kasat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Polisi berkomitmen menindak tegas semua pelaku demi mewujudkan Padangsidimpuan yang aman, bersih dari narkoba, dan bermartabat.*
Editor
:
Polisi Grebek Rumah Kosong di Padangsidimpuan, Tangkap Pelaku dan Amankan Sabu Siap Edar