BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Polda Sumut Ungkap 238 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp52 Miliar

Razali - Rabu, 13 Agustus 2025 18:51 WIB
Polda Sumut Ungkap 238 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp52 Miliar
konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (13/8) (foto: razali/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BELAWAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan mencatat capaian gemilang dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang 1 Januari hingga 12 Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 238 kasus dengan total 279 tersangka.

Capaian ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (13/8), dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Dirresnarkoba Polda Sumut, serta Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman.

"Pemberantasan narkoba adalah misi nasional. Ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, dan perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memberi ruang pada jaringan narkoba dari hulu hingga hilir," tegas Kabid Humas Polda Sumut.

AKBP Wahyudi memaparkan detail barang bukti yang berhasil diamankan:

28,74 kg sabu

41.396 butir pil ekstasi

13 kg ganja

34 saset Happy Water

150 cartridge liquid vape mengandung etomidate

Barang bukti ini diperkirakan bernilai ekonomi Rp52,006 miliar dan setara dengan menyelamatkan 225.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Dirresnarkoba Polda Sumut menambahkan bahwa salah satu kasus menonjol adalah penangkapan jaringan internasional asal Thailand yang menyelundupkan sabu ke Indonesia via Pelabuhan Belawan, dikemas dalam saset bertuliskan "Happy Water".

"Setelah diuji di laboratorium forensik, 'Happy Water' tersebut positif mengandung sabu, narkotika golongan I," jelasnya.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru