BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Sempat Berupaya Melawan, Terpidana DPO Kejari Palembang Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel

Ida Bagus Wedha - Kamis, 14 Agustus 2025 11:34 WIB
Sempat Berupaya Melawan, Terpidana DPO Kejari Palembang Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel
Heriyanto bin Rustam, DPO terpidana perkara penggelapan berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (foto: Ida Bagus Wedha/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Setelah lebih dari satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana perkara penggelapan, Heriyanto bin Rustam, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 21.35 WIB di kawasan Jalan Bambang Utoyo, Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa Heriyanto merupakan terpidana dalam kasus penggelapan yang terjadi pada 1 Oktober 2011 dan telah menjadi buron sejak 2014.

Baca Juga:

"Kasus ini melibatkan Heriyanto bersama terpidana lain, Emil Zafata bin Suswadi, yang secara tanpa hak menguasai satu buku BPKB mobil Toyota Alphard milik saksi H. Lukman Hakim," ujar Vanny.

Buku BPKB tersebut tercatat atas nama Dra. Etty Supriati dengan nomor polisi B 8138 PJ, nomor rangka ANH10-0130586, dan nomor BPKB D8771299G.

Baca Juga:

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung melalui kasasi Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penangkapan Heriyanto bermula dari hasil pemantauan intelijen pada Selasa (12/8/2025), yang mengindikasikan keberadaannya di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang.

Tim Tabur kemudian melakukan pelacakan intensif dan memastikan posisi terpidana keesokan harinya.

"Target kemudian terdeteksi berada di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket di Jalan Bambang Utoyo. Terpidana sempat menunjukkan perlawanan, namun berkat kesigapan petugas, situasi dapat dikendalikan dan yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa insiden yang membahayakan," ujar Vanny.

Heriyanto kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang guna menjalani eksekusi hukuman.

Dengan tertangkapnya Heriyanto, jumlah buronan yang berhasil diamankan Kejati Sumsel sepanjang tahun 2025 kini mencapai delapan orang.

Vanny menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas pelanggaran hukum yang belum tuntas.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Operasi Senyap Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Jakarta Utara
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng
Yusril: Pemberantasan Tambang Ilegal Bentuk Komitmen Presiden Prabowo Selamatkan Kekayaan Negara
Presiden Prabowo: Tidak Ada Ampun untuk Pembeking Tambang Ilegal, Termasuk Jenderal hingga Kader Gerindra!
Ajukan PK Tak Halangi Eksekusi, Samsul Tarigan Dieksekusi ke Lapas Medan
komentar
beritaTerbaru