Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti berhasil diamankan di wilayah Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. (foto: Dok. Polres Tapteng)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu seorang pria berinisial D.D., yang diduga sebagai pemasok barang haram kepada kedua tersangka.
"Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Gunawan.*