Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
- 3 buah plastik kecil
- 3 buah pipet
- Uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu seorang pria berinisial D.D., yang diduga sebagai pemasok barang haram kepada kedua tersangka.
"Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkas AKP Gunawan.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.