BENGKULU –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (4/12/2024), dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah KPK dalam menangani kasus yang tengah berlangsung.
“Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang dikonfirmasi oleh wartawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka. Selain Rohidin, ajudannya yang bernama Evriansyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menjelaskan bahwa Rohidin diduga memeras para pejabat Pemprov Bengkulu untuk membiayai pencalonannya dalam Pilkada Bengkulu 2024. Pemerasan ini diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah yang diminta untuk memberikan setoran.
Menurut keterangan KPK, Rohidin diduga menerima sekitar Rp 7 miliar dalam bentuk setoran dari pejabat di Pemprov Bengkulu. Setoran tersebut dikumpulkan melalui berbagai cara, dengan Isnan Fajri yang mengumpulkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro pada sekitar bulan September dan Oktober 2024. Pejabat-pejabat yang terlibat dalam pemerasan tersebut antara lain Kadis Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, serta Kabiro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tejo Suroso.
Saat ini, Rohidin Mersyah sudah ditahan oleh penyidik KPK setelah sebelumnya ditangkap dalam proses penyelidikan kasus ini. KPK terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi daerah serta dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lainnya dalam penyalahgunaan wewenang. KPK berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.