
Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
JAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam
Hukum dan KriminalJAKARTA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah memiliki mekanisme hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra merespons dinamika politik yang tengah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Bahtra, baik pengangkatan maupun pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyoroti pentingnya semua pihak memahami dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam UU.
"Jika ingin memberhentikan kepala daerah, tentu ada dasar hukumnya. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau emosional," ujar Bahtra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Menanggapi hak angket yang sedang digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo, Bahtra menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif daerah.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan hak angket harus tetap mengedepankan prinsip hukum dan prosedur yang berlaku.
"Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran, silakan hak angket dijalankan. Tapi kalau tidak ada pelanggaran yang terbukti, tentu tidak bisa dipaksakan atas dasar kepentingan tertentu," tegasnya.
Bahtra mengingatkan agar aksi demonstrasi atau kritik publik terhadap kebijakan pemerintah daerah tidak ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu yang bersifat politis.
"Jangan sampai aspirasi tulus masyarakat untuk mengkritisi kebijakan justru disusupi oleh agenda lain. Kita harus jaga demokrasi agar tetap sehat dan berjalan sesuai koridor hukum," tambahnya.
Jika hak angket benar-benar dilanjutkan, Bahtra mengatakan Bupati Sudewo akan dimintai klarifikasi oleh DPRD Pati terkait kebijakan yang menjadi sorotan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka keputusan akhir akan berada di tangan Mahkamah Agung.
Namun, jika tidak terbukti bersalah, menurut Bahtra, kepala daerah yang bersangkutan tetap memiliki hak penuh untuk melanjutkan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi.
"Semua ini harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi. Negara kita negara hukum, segala tindakan ada mekanismenya," pungkas politisi tersebut.
Sebagai informasi, Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut dan lainnya.
Dengan demikian, setiap proses pemberhentian harus melewati tahapan evaluasi dan klarifikasi yang adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.*
(at/a008)
JAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam
Hukum dan KriminalMEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin pagi ini, menembus level 7.975,77. adsensePenguatan ini
EkonomiSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad, menghadiri acara Sila
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke97 dan Hari Ulang Tahun Pemuda Pancasila (PP) ke66, Majelis Pimpinan Caban
NasionalMEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat pada perdagangan awal pekan ini. adsenseBerdasarkan data Bl
EkonomiMEDAN Mayoritas harga pangan strategis mengalami penurunan secara ratarata nasional pada perdagangan hari ini, Senin (20/10/2025).adse
EkonomiSAMOSIR Ribuan pelari dari 27 negara ikut ambil bagian dalam ajang internasional Trail of The Kings UTMB (Ultra Trail du Mont Blanc) Ser
OlahragaJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun ke negara, hasil dari penanganan kasus dug
Hukum dan KriminalJAKARTA Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Senin, 20 Oktober 2025.adsense Berdasarkan data dari U
EkonomiJAKARTA Pembina Pesantren Republik Indonesia, Habib Abu Djibril Basyaiban, hadir dan memberikan pesan penting dalam kegiatan Indonesia
Agama