“Narkoba Mudah Didapat Seperti Kacang Goreng”? Rutan Salemba Luruskan Klaim Ammar Zoni
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah memiliki mekanisme hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra merespons dinamika politik yang tengah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Bahtra, baik pengangkatan maupun pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyoroti pentingnya semua pihak memahami dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam UU.
"Jika ingin memberhentikan kepala daerah, tentu ada dasar hukumnya. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau emosional," ujar Bahtra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Menanggapi hak angket yang sedang digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo, Bahtra menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif daerah.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan hak angket harus tetap mengedepankan prinsip hukum dan prosedur yang berlaku.
"Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran, silakan hak angket dijalankan. Tapi kalau tidak ada pelanggaran yang terbukti, tentu tidak bisa dipaksakan atas dasar kepentingan tertentu," tegasnya.
Bahtra mengingatkan agar aksi demonstrasi atau kritik publik terhadap kebijakan pemerintah daerah tidak ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu yang bersifat politis.
"Jangan sampai aspirasi tulus masyarakat untuk mengkritisi kebijakan justru disusupi oleh agenda lain. Kita harus jaga demokrasi agar tetap sehat dan berjalan sesuai koridor hukum," tambahnya.
Jika hak angket benar-benar dilanjutkan, Bahtra mengatakan Bupati Sudewo akan dimintai klarifikasi oleh DPRD Pati terkait kebijakan yang menjadi sorotan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka keputusan akhir akan berada di tangan Mahkamah Agung.
Namun, jika tidak terbukti bersalah, menurut Bahtra, kepala daerah yang bersangkutan tetap memiliki hak penuh untuk melanjutkan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi.
"Semua ini harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi. Negara kita negara hukum, segala tindakan ada mekanismenya," pungkas politisi tersebut.
Sebagai informasi, Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut dan lainnya.
Dengan demikian, setiap proses pemberhentian harus melewati tahapan evaluasi dan klarifikasi yang adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.*
(at/a008)
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL