BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR: Pemberhentian Kepala Daerah Harus Sesuai Mekanisme UU

Raman Krisna - Sabtu, 16 Agustus 2025 10:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR: Pemberhentian Kepala Daerah Harus Sesuai Mekanisme UU
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bahtra Banong. (foto: fraksigerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah memiliki mekanisme hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra merespons dinamika politik yang tengah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut Bahtra, baik pengangkatan maupun pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Ia menyoroti pentingnya semua pihak memahami dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam UU.

"Jika ingin memberhentikan kepala daerah, tentu ada dasar hukumnya. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau emosional," ujar Bahtra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga:

Menanggapi hak angket yang sedang digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo, Bahtra menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif daerah.

Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan hak angket harus tetap mengedepankan prinsip hukum dan prosedur yang berlaku.

"Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran, silakan hak angket dijalankan. Tapi kalau tidak ada pelanggaran yang terbukti, tentu tidak bisa dipaksakan atas dasar kepentingan tertentu," tegasnya.

Bahtra mengingatkan agar aksi demonstrasi atau kritik publik terhadap kebijakan pemerintah daerah tidak ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu yang bersifat politis.

"Jangan sampai aspirasi tulus masyarakat untuk mengkritisi kebijakan justru disusupi oleh agenda lain. Kita harus jaga demokrasi agar tetap sehat dan berjalan sesuai koridor hukum," tambahnya.

Jika hak angket benar-benar dilanjutkan, Bahtra mengatakan Bupati Sudewo akan dimintai klarifikasi oleh DPRD Pati terkait kebijakan yang menjadi sorotan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka keputusan akhir akan berada di tangan Mahkamah Agung.

Namun, jika tidak terbukti bersalah, menurut Bahtra, kepala daerah yang bersangkutan tetap memiliki hak penuh untuk melanjutkan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi.

"Semua ini harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi. Negara kita negara hukum, segala tindakan ada mekanismenya," pungkas politisi tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut dan lainnya.

Dengan demikian, setiap proses pemberhentian harus melewati tahapan evaluasi dan klarifikasi yang adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD P. Sidimpuan Walk Out dari Karnaval HUT RI, Merasa Diremehkan oleh Panitia?
Anggota DPRD Nias Utara Hadiri Upacara Penaikan Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Namohalu Esiwa, Ajak Semangat Membangun Bangsa
Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Mendagri Harap Anggaran Daerah Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Bupati Tapteng Jelaskan Alasan Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD saat Pidato Kenegaraan Presiden
Presiden Prabowo Sampaikan Prioritas APBN 2026, Gubernur Bobby dan Wagub Surya Hadir di DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru