Polres Padangsidimpuan Gelar Zoom Meeting Persiapan Apel Tanggap Darurat Bencana
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis terhadap dua mantan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat. Keduanya adalah Arisandi dan Elisdawani Siregar.
Arisandi merupakan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, sedangkan Elisdawani Siregar adalah Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa untuk periode 2016–2022.
Perkara atas nama Arisandi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Dalam sidang putusan yang digelar pada 16 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp452,3 juta.
Jika tidak dibayarkan, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
"Tuntutan JPU adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada upaya hukum lanjutan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Selasa (19/8/2025).
Berbeda dengan Arisandi, perkara Elisdawani ditangani oleh penyidik Polresta Deli Serdang.
Pada 31 Juli 2025, Elisdawani divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan.
Ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp378,2 juta.
Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti dengan subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Namun, belum sempat menempuh upaya banding, Elisdawani meninggal dunia pada Sabtu (16/8/2025) di usia 52 tahun.
Ia meninggal saat berstatus sebagai tahanan di rumah sakit, setelah sebelumnya mengidap komplikasi akibat penyakit diabetes.
"Satu hari sebelum wafat, yang bersangkutan telah mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan medis. Pengadilan memerintahkan agar dirawat di rumah sakit dengan pengawasan jaksa," jelas Boy Amali.
Menurut Boy Amali, meski penasihat hukum Elisdawani tengah menyiapkan upaya hukum banding, proses tersebut belum sempat diajukan secara administratif ke pengadilan hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
"Karena terdakwa telah meninggal dunia, maka proses banding gugur demi hukum. Status hukum belum inkracht, tetapi langkah hukum tidak dapat dilanjutkan," tambahnya.
Diketahui, Elisdawani sempat mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 lalu.
Pihak Kejari Deli Serdang menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua mantan kepala desa ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penanganan medis saat dalam tahanan.*
(tm/a008)
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Kota Padangsidimpuan pada Rabu (5/11/2025) pukul
Peristiwa
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, pemerintah kabup
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk memperkuat kolabor
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi kepada kafilah Sumut yang berhasil meraih
Pemerintahan
PADANG LAWAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelo
Pemerintahan
PADANG LAWAS Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial MR (38), ditangkap polisi karena kedapatan menanam
Hukum dan Kriminal
PALAS Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melantik Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH sebagai Kepala K
Pemerintahan
PALAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pejabat Pengelola Infor
Pemerintahan