BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

Dua Mantan Kades di Deli Serdang Terbukti Korupsi, Satu Meninggal Dunia Usai Divonis

Abyadi Siregar - Selasa, 19 Agustus 2025 20:21 WIB
Dua Mantan Kades di Deli Serdang Terbukti Korupsi, Satu Meninggal Dunia Usai Divonis
Dua mantan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat, yaitu Arisandi (kanan) dan Elisdawani Siregar (kiri). (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis terhadap dua mantan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat. Keduanya adalah Arisandi dan Elisdawani Siregar.

Arisandi merupakan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, sedangkan Elisdawani Siregar adalah Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa untuk periode 2016–2022.

Perkara atas nama Arisandi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Baca Juga:

Dalam sidang putusan yang digelar pada 16 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp452,3 juta.

Baca Juga:

Jika tidak dibayarkan, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

"Tuntutan JPU adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada upaya hukum lanjutan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Selasa (19/8/2025).

Berbeda dengan Arisandi, perkara Elisdawani ditangani oleh penyidik Polresta Deli Serdang.

Pada 31 Juli 2025, Elisdawani divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan.

Ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp378,2 juta.

Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti dengan subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Namun, belum sempat menempuh upaya banding, Elisdawani meninggal dunia pada Sabtu (16/8/2025) di usia 52 tahun.

Ia meninggal saat berstatus sebagai tahanan di rumah sakit, setelah sebelumnya mengidap komplikasi akibat penyakit diabetes.

"Satu hari sebelum wafat, yang bersangkutan telah mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan medis. Pengadilan memerintahkan agar dirawat di rumah sakit dengan pengawasan jaksa," jelas Boy Amali.

Menurut Boy Amali, meski penasihat hukum Elisdawani tengah menyiapkan upaya hukum banding, proses tersebut belum sempat diajukan secara administratif ke pengadilan hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

"Karena terdakwa telah meninggal dunia, maka proses banding gugur demi hukum. Status hukum belum inkracht, tetapi langkah hukum tidak dapat dilanjutkan," tambahnya.

Diketahui, Elisdawani sempat mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 lalu.

Pihak Kejari Deli Serdang menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua mantan kepala desa ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penanganan medis saat dalam tahanan.*

(tm/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Nias Selatan Tahan Mantan PPK Dinas Pendidikan, Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
Komnas HAM: Ada Upaya Pembatasan Informasi Oleh Pemerintah dan Polisi
APMB Sumut Gelar Aksi Damai di Kantor Kemenag Padangsidimpuan, Soroti Dugaan Pemberhentian Sepihak dan Praktik Nepotisme
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai, 12 Orang Sudah Diperiksa Jaksa
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
Mahfud MD: Kritik DPR Boleh, Tapi Jangan Tuntut Pembubaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru