
Isu Kelangkaan BBM, Bahlil Lahadalia: Tidak Ada, Kuota Ditambah
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak terjadi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM
EkonomiMEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis terhadap dua mantan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat. Keduanya adalah Arisandi dan Elisdawani Siregar.
Arisandi merupakan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, sedangkan Elisdawani Siregar adalah Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa untuk periode 2016–2022.
Perkara atas nama Arisandi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Baca Juga:
Dalam sidang putusan yang digelar pada 16 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp452,3 juta.
Baca Juga:
Jika tidak dibayarkan, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
"Tuntutan JPU adalah 5 tahun 6 bulan penjara. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada upaya hukum lanjutan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Selasa (19/8/2025).
Berbeda dengan Arisandi, perkara Elisdawani ditangani oleh penyidik Polresta Deli Serdang.
Pada 31 Juli 2025, Elisdawani divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan.
Ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp378,2 juta.
Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti dengan subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Namun, belum sempat menempuh upaya banding, Elisdawani meninggal dunia pada Sabtu (16/8/2025) di usia 52 tahun.
Ia meninggal saat berstatus sebagai tahanan di rumah sakit, setelah sebelumnya mengidap komplikasi akibat penyakit diabetes.
"Satu hari sebelum wafat, yang bersangkutan telah mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan medis. Pengadilan memerintahkan agar dirawat di rumah sakit dengan pengawasan jaksa," jelas Boy Amali.
Menurut Boy Amali, meski penasihat hukum Elisdawani tengah menyiapkan upaya hukum banding, proses tersebut belum sempat diajukan secara administratif ke pengadilan hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
"Karena terdakwa telah meninggal dunia, maka proses banding gugur demi hukum. Status hukum belum inkracht, tetapi langkah hukum tidak dapat dilanjutkan," tambahnya.
Diketahui, Elisdawani sempat mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 lalu.
Pihak Kejari Deli Serdang menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua mantan kepala desa ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penanganan medis saat dalam tahanan.*
(tm/a008)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak terjadi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM
EkonomiBANDUNG Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Raden Darmawan Dajat Hardjakusumah atau yang akrab disapa Acil Bimbo, salah satu p
EntertainmentTAPANULI SELATAN Sekelompok mahasiswa dari organisasi Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Tapanuli Selata
PeristiwaBANDAR LAMPUNG Malam itu, Minggu, 10 Agustus 2025, hujan tak turun. Namun angin kencang dan gelombang pasang menjadikan perkampungan pes
PeristiwaBANDA ACEH Aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin malam (1/9/2025), sempat diwarnai ketegangan. Seju
PeristiwaJAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan adanya indikasi awal terkait aktivitas terorganisir yang m
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga situasi kondusif di tengah d
NasionalDELI SERDANG Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdangdari Fraksi Gerindra, Muhammad Dahnil Ginting, S.E., menerima piagam penghargaan dari Le
PolitikLHOKSEUMAWE Ratusan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Politeknik, dan UIN Sultanah Nahrasiyah menggelar aksi unjuk rasa
PeristiwaBANDA ACEH Dalam upaya memastikan situasi keamanan tetap kondusif selama aksi unjuk rasa di Banda Aceh, Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki
Nasional