Usai OTT, Istri Bupati Pemalang Tiba di KPK dan Langsung Jalani Pemeriksaan
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat, termasuk untuk narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto, merupakan bagian dari sistem hukum pidana nasional yang sah.
Namun demikian, ia memahami bahwa keputusan tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi sebagian masyarakat.
"Bebas bersyarat adalah bagian dari sistem hukum pidana yang ada. Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Setya Novanto merupakan terpidana dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
KPK menilai bahwa pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut tak bisa dilepaskan dari rasa keprihatinan masyarakat atas dampak besar kejahatan itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kasus e-KTP adalah bentuk korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, serta berdampak langsung terhadap pelayanan publik di seluruh Indonesia.
"Ini bukan hanya soal kerugian negara yang besar, tapi juga soal menurunnya kualitas pelayanan publik secara masif," ujarnya.
Budi juga menyinggung momen peringatan HUT ke-80 RI dan tema yang diangkat tahun ini: "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju."
Menurutnya, cita-cita tersebut hanya bisa dicapai jika pemberantasan korupsi menjadi perjuangan bersama seluruh elemen bangsa.
"Persatuan dan kedaulatan rakyat juga harus hadir dalam melawan korupsi, melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang konsisten."
Sebelumnya, Setya Novanto telah dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut terjadi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Melalui putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memangkas masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, sehingga ia memenuhi syarat untuk bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Meski prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan, KPK mengingatkan bahwa korban utama korupsi adalah rakyat.
Maka dari itu, keadilan substantif tidak hanya dinilai dari hitungan masa tahanan, melainkan juga dari pemulihan rasa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan komitmen antikorupsi.*
(cn/a008)
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan setelah pro
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kem
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membantah anggapan yang mengaitkan kondisi SD Negeri Tanggirejo, Kabupaten Grobogan, J
NASIONAL