Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SD Swasta As Syifa Deli Serdang Dilarikan ke Puskesmas
DELI SERDANG Belasan siswa SD Swasta As Syifa di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, diduga mengalami keracunan usai m
PERISTIWA
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat, termasuk untuk narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto, merupakan bagian dari sistem hukum pidana nasional yang sah.
Namun demikian, ia memahami bahwa keputusan tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi sebagian masyarakat.
"Bebas bersyarat adalah bagian dari sistem hukum pidana yang ada. Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Setya Novanto merupakan terpidana dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
KPK menilai bahwa pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut tak bisa dilepaskan dari rasa keprihatinan masyarakat atas dampak besar kejahatan itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kasus e-KTP adalah bentuk korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, serta berdampak langsung terhadap pelayanan publik di seluruh Indonesia.
"Ini bukan hanya soal kerugian negara yang besar, tapi juga soal menurunnya kualitas pelayanan publik secara masif," ujarnya.
Budi juga menyinggung momen peringatan HUT ke-80 RI dan tema yang diangkat tahun ini: "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju."
Menurutnya, cita-cita tersebut hanya bisa dicapai jika pemberantasan korupsi menjadi perjuangan bersama seluruh elemen bangsa.
"Persatuan dan kedaulatan rakyat juga harus hadir dalam melawan korupsi, melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang konsisten."
Sebelumnya, Setya Novanto telah dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut terjadi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Melalui putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memangkas masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, sehingga ia memenuhi syarat untuk bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Meski prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan, KPK mengingatkan bahwa korban utama korupsi adalah rakyat.
Maka dari itu, keadilan substantif tidak hanya dinilai dari hitungan masa tahanan, melainkan juga dari pemulihan rasa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan komitmen antikorupsi.*
(cn/a008)
DELI SERDANG Belasan siswa SD Swasta As Syifa di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, diduga mengalami keracunan usai m
PERISTIWA
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan sepanjang tahun anggaran 2025 masih belum o
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan sikap netral dalam proses pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan (PWPM)
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Konten kreator asal Perbaungan, Serdang Bedagai, Prayuka Uganda alias Yuka, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa pen
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menolak menerima hibah bangunan terapung yang menyerupai masjid di kawasan Water Front City at
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Ko
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan P
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pem
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lonjakan kasus HIV di Kabupaten Batu Bara kini menjadi sorotan tajam dan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Pen
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat merespons kelangkaan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita yang masih
EKONOMI