BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Polres Inhu Sita Lima Ruko Milik Mak Gadi, Ratu Narkoba Terkait TPPU

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 15:01 WIB
Polres Inhu Sita Lima Ruko Milik Mak Gadi, Ratu Narkoba Terkait TPPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Indragiri Hulu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melakukan penyitaan terhadap lima unit rumah toko (ruko) milik Nurhasanah alias Mak Gadi, seorang pengedar narkoba kelas atas, pada Selasa (3/12/2024). Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan erat dengan jaringan peredaran narkotika.

Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengonfirmasi penyitaan tersebut berdasarkan dokumen resmi dari Polres Inhu dan surat perintah dari Pengadilan Negeri Rengat. “Ya, benar. Ada lima ruko yang disita. Tadi telah dilakukan pemasangan spanduk tanda penyitaan oleh Polres Inhu,” ujar Misran melalui pesan WhatsApp.

Kelima ruko yang disita berada di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Diduga kuat, ruko-ruko tersebut merupakan hasil dari keuntungan bisnis sabu yang digeluti Mak Gadi selama bertahun-tahun.Proses penyitaan berlangsung kondusif dan dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita ini akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.AKP Adam Efendy juga mengindikasikan adanya kemungkinan aset-aset lain milik Mak Gadi yang masih dalam proses penyelidikan dan akan disita bila terbukti berkaitan dengan kejahatan narkotika.

Mak Gadi, seorang perempuan berusia 66 tahun, telah lama dikenal sebagai salah satu tokoh sentral dalam peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu. Julukan “Ratu Narkoba” disematkan padanya lantaran keberaniannya mengelola bisnis haram dalam skala besar, bahkan melibatkan anggota keluarganya.Pada Juli 2020, Mak Gadi ditangkap bersama dua anaknya, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan. Namun, pada akhir persidangan di Pengadilan Negeri Rengat, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Namun, aktivitas Mak Gadi tidak berhenti di situ. Pada Februari 2024, ia kembali ditangkap setelah penggerebekan terhadap Megawati (32), salah satu pembantunya, yang diketahui membawa 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram. Dari pengungkapan tersebut, Mak Gadi akhirnya dijerat hukum dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar pada September 2024.Kasus ini menjadi bukti nyata upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika yang merusak masyarakat. “Kami berharap langkah ini memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan keuntungan dari kejahatan narkoba,” tutup Aiptu Misran.Penyitaan aset berupa ruko ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa hasil dari kejahatan tidak akan bertahan lama. Polres Inhu terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran dana lainnya.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru