MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara, DPR Usulkan Pembentukan Pansus
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi UndangUnd
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyelidikan dan penindakan terhadap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kasus ini telah menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai salah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa kerja sama dengan PPATK sangat penting untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
Informasi dari PPATK memudahkan KPK dalam memetakan penerima dana dan pola transaksi keuangan yang mencurigakan.
"PPATK telah memberikan informasi terkait aliran transaksi dalam rekening. Dengan begitu, proses penelusuran menjadi lebih mudah dan cepat," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
OTT Berawal dari Laporan PPATK
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut dari data awal yang diterima dari PPATK.
"Informasi dari PPATK menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan OTT. Ini adalah hasil kerja sama antarlembaga yang solid," ujarnya.
Selain Immanuel Ebenezer, sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bina K3 Kemenaker dan pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain:
1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
3. Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja
4. Anita Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
5. Fahrurozi – Direktur Binwasnaker dan K3
6. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan
7. Sekarsari Kartika Putri – Sub Koordinator
8. Supriadi – Koordinator
9. Temurila dan Miki Mahfud – Pihak dari PT KEM Indonesia
Kesebelas tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai pecahan serta 22 unit kendaraan.
Pemeriksaan terhadap para tersangka akan terus berlanjut dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.*
(tt/a008)
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi UndangUnd
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026 tidak aka
EKONOMI
TAPSEL Masyarakat Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyambut gembira dan penuh harapan kedatangan bantuan
PEMERINTAHAN
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan keberangkatan dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam vid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah tengah mempertimbangkan pemotongan gaji bagi pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR, sebagai langkah untuk
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan keprihatinannya terkait besaran uang saku untuk pemudik gratis yang be
POLITIK
MEDAN Penyelenggaraan Piala AFF U19 2026 yang akan digelar di Indonesia semakin dekat. Salah satu stadion yang terpilih menjadi venue pe
OLAHRAGA
Oleh Yakub F. IsmailKINERJA Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belakangan ini mendapat sorotan tajam masyarakat. Hal itu tidak lepas dari perf
OPINI
RUSIA Menteri Luar Negeri (Menlu) Rusia Sergey Lavrov memperingatkan bahwa krisis Palestina semakin terpinggirkan di tengah eskalasi kete
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai merinci kajian terkait wacana pemotongan gaji bagi jajaran Kabinet dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
NASIONAL