BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Pemukulan Usai Debat TV, Sunan Kalijaga Serahkan Bukti ke Polisi

Abyadi Siregar - Jumat, 22 Agustus 2025 22:34 WIB
Dugaan Pemukulan Usai Debat TV, Sunan Kalijaga Serahkan Bukti ke Polisi
Video dugaan pemukulan yang dialami Pengacara senior Sunan Kalijaga usai menghadiri acara debat hukum di sebuah stasiun televisi swasta. (foto: tangkapan layar ig radarselebriti)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengacara senior Sunan Kalijaga menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban atas dugaan pemukulan yang dialaminya usai menghadiri acara debat hukum di sebuah stasiun televisi swasta.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), dengan penyidik melontarkan sekitar 25 pertanyaan kepada Sunan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sunan menyampaikan bahwa dirinya juga telah menyerahkan rekaman video insiden yang diduga mengandung unsur kekerasan fisik dan intimidasi.

Baca Juga:

"Saya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan resmi. Namun sayangnya, malah menjadi korban perlakuan yang tidak semestinya," ujar Sunan usai pemeriksaan.

Sunan menuturkan, insiden terjadi pada 12 Agustus 2025 malam.

Baca Juga:

Saat itu, ia hadir dalam acara debat bersama beberapa figur publik seperti Emma Waroka dan Barbie Kumalasari.

Ketegangan, menurutnya, telah muncul bahkan sebelum acara dimulai.

Ia menyebut seorang pria bernama Julianus mendatanginya dengan raut wajah tidak bersahabat, lalu menyodorkan salam yang disertai dengan gestur agresif.

"Ia menyapa dengan muka yang tidak ramah, dan setelah salaman, langsung memukul dada dan bahu saya. Semua itu terekam dalam video," kata Sunan.

Ketegangan berlanjut usai acara ketika Sunan mencoba menanyakan maksud sikap Julianus.

Namun sebelum terjadi percakapan lanjutan, pria lain bernama Surya tiba-tiba mendorongnya dengan dalih ingin melerai.

"Yang saya sayangkan, tidak ada perkelahian. Lalu kenapa saya yang didorong? Itu tidak logis," tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Panggil Dua Legislator DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Mikro
Tiba di KPK, Rudy Ong Merangkak saat Diringkus dan Dibawa ke Ruang Pemeriksaan
Vonis Iqlima Kim: 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan, Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Hormati Bebas Bersyarat Setya Novanto, Ketua KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil
Dari Vonis 20 Tahun Jadi 10 Tahun, Kini Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di Momen HUT ke-80 RI
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
komentar
beritaTerbaru