BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Pemukulan Usai Debat TV, Sunan Kalijaga Serahkan Bukti ke Polisi

Abyadi Siregar - Jumat, 22 Agustus 2025 22:34 WIB
Dugaan Pemukulan Usai Debat TV, Sunan Kalijaga Serahkan Bukti ke Polisi
Video dugaan pemukulan yang dialami Pengacara senior Sunan Kalijaga usai menghadiri acara debat hukum di sebuah stasiun televisi swasta. (foto: tangkapan layar ig radarselebriti)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sunan juga menyebut nama Nof, pria berbadan besar yang diduga melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Dalam video, Nof terlihat meminta maaf dan menyebut tindakannya tidak disengaja.

Baca Juga:

Namun menurut Sunan, permintaan maaf bukan berarti menghapus unsur pidana.

Menanggapi klaim yang menyebut dirinya sempat memukul balik Nof hingga tiga kali, Sunan membantah keras tudingan tersebut.

Baca Juga:

"Kalau benar saya memukul, tentu akan ada bekasnya. Tapi kenyataannya tidak ada luka, bahkan setelah acara kami masih konferensi pers bersama," ujarnya.

Dalam laporan resminya, Sunan menyebut empat nama yang diduga memiliki peran langsung dalam insiden, yaitu Julianus, Surya, Nof, dan dr Andreas.

Nama terakhir disebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasi kehadiran sejumlah orang malam itu.

"dr Andreas terlihat menerima ponsel dari Nof setelah kejadian. Dari keterangan Nof juga, ia datang karena diajak oleh Andreas. Ini patut ditelusuri lebih lanjut," jelas Sunan.

Meski demikian, ia menegaskan tidak akan menyeret orang yang tidak terbukti terlibat secara langsung.

"Kita bicara hukum. Harus ada logika dan alat bukti. Kalau seseorang hanya hadir tapi tidak melakukan apa-apa, saya tidak akan bawa-bawa," tegasnya.

Sunan Kalijaga berharap proses penyelidikan berjalan profesional dan transparan.

Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup kuat untuk mengungkap kebenaran.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Panggil Dua Legislator DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Mikro
Tiba di KPK, Rudy Ong Merangkak saat Diringkus dan Dibawa ke Ruang Pemeriksaan
Vonis Iqlima Kim: 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan, Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Hormati Bebas Bersyarat Setya Novanto, Ketua KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil
Dari Vonis 20 Tahun Jadi 10 Tahun, Kini Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di Momen HUT ke-80 RI
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
komentar
beritaTerbaru