MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yang sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha.
Keempat legislator tersebut mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan resmi atas ketidakhadirannya.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, menyampaikan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan pada Senin dan Selasa, 25–26 Agustus 2025.
"Perencanaan penjadwalan ulang sudah ada, mungkin rencana Senin dan Selasa. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan soal ketidakhadiran mereka," ujar Husairi kepada awak media, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, Kejati Sumut tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.
Modus dugaan pemerasan ini dikaitkan dengan alasan kelengkapan dokumen perizinan usaha dan kewajiban perpajakan.
"Tim penyelidik Kejati Sumut telah memanggil empat anggota Komisi 3 DPRD Medan dalam rangka permintaan keterangan," lanjut Husairi.
Empat nama yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, Sekretaris Komisi 3 DRS, serta dua anggota GRF dan EA.
Pemanggilan awal dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan Jumat, 21–22 Agustus 2025, namun tidak satu pun dari mereka hadir.
Dalam proses penyelidikan ini, tim penyidik Kejati Sumut juga telah memanggil tiga orang pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan, serta tiga pejabat dari Pemerintah Kota Medan.
Ketiganya berasal dari unsur Sekretariat DPRD Medan, Kasatpol PP Kota Medan, dan Kadis Koperasi & UMKM Medan.
Kejati menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi.