Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yang sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha.
Keempat legislator tersebut mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan resmi atas ketidakhadirannya.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, menyampaikan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan pada Senin dan Selasa, 25–26 Agustus 2025.
"Perencanaan penjadwalan ulang sudah ada, mungkin rencana Senin dan Selasa. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan soal ketidakhadiran mereka," ujar Husairi kepada awak media, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, Kejati Sumut tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.
Modus dugaan pemerasan ini dikaitkan dengan alasan kelengkapan dokumen perizinan usaha dan kewajiban perpajakan.
"Tim penyelidik Kejati Sumut telah memanggil empat anggota Komisi 3 DPRD Medan dalam rangka permintaan keterangan," lanjut Husairi.
Empat nama yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, Sekretaris Komisi 3 DRS, serta dua anggota GRF dan EA.
Pemanggilan awal dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan Jumat, 21–22 Agustus 2025, namun tidak satu pun dari mereka hadir.
Dalam proses penyelidikan ini, tim penyidik Kejati Sumut juga telah memanggil tiga orang pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan, serta tiga pejabat dari Pemerintah Kota Medan.
Ketiganya berasal dari unsur Sekretariat DPRD Medan, Kasatpol PP Kota Medan, dan Kadis Koperasi & UMKM Medan.
Kejati menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi.
"Kami berharap semua pihak yang dipanggil dapat kooperatif untuk kepentingan penegakan hukum," tutup Husairi.*
(d/a008)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL