Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif di balik tindakan pelaku, termasuk kemungkinan adanya faktor emosional dalam hubungan mereka.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum," tutup AKP Lalu Eka.*
(kp/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.