Oleh sebab itu, ia mengusulkan konvensi ketatanegaraan sebagai alternatif untuk menyelaraskan kebutuhan reformasi dengan ketentuan yang ada.
Konvensi ketatanegaraan adalah kebiasaan atau praktik dalam penyelenggaraan negara yang bersifat mendasar, namun belum diatur secara formal dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Konvensi ini bertujuan untuk melengkapi kekosongan aturan yang tidak tercakup dalam teks konstitusi, namun tetap mengikat secara moral dan politik.
Wacana ini menunjukkan bahwa perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia perlu dikaji secara menyeluruh, mengutamakan kebijaksanaan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.*