BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

MPR Siap Fasilitasi Diskusi Amandemen UUD 1945, Bambang Wuryanto: Ini Kewenangan Konstitusional

- Sabtu, 23 Agustus 2025 18:28 WIB
MPR Siap Fasilitasi Diskusi Amandemen UUD 1945, Bambang Wuryanto: Ini Kewenangan Konstitusional
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Wuryanto. (foto: ir.bambangwuryanto/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh sebab itu, ia mengusulkan konvensi ketatanegaraan sebagai alternatif untuk menyelaraskan kebutuhan reformasi dengan ketentuan yang ada.

Konvensi ketatanegaraan adalah kebiasaan atau praktik dalam penyelenggaraan negara yang bersifat mendasar, namun belum diatur secara formal dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.

Konvensi ini bertujuan untuk melengkapi kekosongan aturan yang tidak tercakup dalam teks konstitusi, namun tetap mengikat secara moral dan politik.

Wacana ini menunjukkan bahwa perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia perlu dikaji secara menyeluruh, mengutamakan kebijaksanaan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.*

(bi/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru