Sebut Alasannya Mengada-ada, Sudaryono Resmi Batalkan Proyek Janggal LED Rp 535 Miliar di BGN
JAKARTA Pengadaan LED senilai Rp535 miliar di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan setelah informasinya ramai beredar di media sosi
NASIONAL
JAKARTA — Wacana mengenai kembalinya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mencuat setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengungkap keberadaan dokumen awal PPHN dalam Sidang Tahunan beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, banyak pihak mempertanyakan urgensi dari langkah tersebut, terlebih dalam konteks sistem pemerintahan saat ini yang telah jauh berbeda dibandingkan masa Orde Baru.
Sebagaimana diketahui, PPHN merupakan versi baru dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dulu ditetapkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Namun, sejak reformasi dan perubahan konstitusi, MPR tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengikat presiden.
Meski demikian, sejumlah pihak di MPR terus mendorong wacana ini dengan menyelenggarakan forum diskusi dan menjajaki tiga opsi hukum: amandemen UUD 1945, konsensus nasional, atau melalui undang-undang biasa.
Amandemen UUD 1945: Jalan Terjal Menuju PPHN?
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengingatkan bahwa membuka kembali pintu amandemen konstitusi dapat memunculkan risiko besar bagi demokrasi Indonesia.
"Kalau amandemen itu didorong hanya untuk legitimasi keberadaan PPHN, itu ibarat membuka kotak pandora. Bisa jadi, ada pasal-pasal penting lain yang ikut diubah," ujar Herdiansyah, Sabtu (23/8/2025).
Ia menilai, terdapat indikasi kuat bahwa dorongan penerbitan PPHN bukan semata soal pembangunan nasional, melainkan sebagai jalan masuk untuk mengembalikan kekuasaan besar kepada MPR, termasuk potensi pemilihan presiden oleh MPR seperti di masa lalu.
Langkah Mundur dari Semangat Reformasi
Herdiansyah menyebutkan, keberadaan Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sudah cukup untuk menjawab kebutuhan arah pembangunan nasional.
JAKARTA Pengadaan LED senilai Rp535 miliar di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan setelah informasinya ramai beredar di media sosi
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang d
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) naik Rp31.000 pada perdagangan Jumat (4/9/2026). Harga emas Antam ukuran 1 gram kini
EKONOMI
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan surat tanda nomor kendar
EKONOMI
VLADIVOSTOK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kerja sama
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (4/9/2026). Dolar AS pagi ini berada di leve
EKONOMI
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Penutupan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Berdampa
PEMERINTAHAN
TAPTENG Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026). Da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mendalami data lebih dari 1,4 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat
NASIONAL