DWP Aceh Salurkan 100 Paket Sembako dan Al-Qur’an untuk Keluarga ASN Terdampak Banjir di Bireuen
BIREUEN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh menyalurkan bantuan kepada keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak bencana hidrom
NASIONAL
JAKARTA — Wacana mengenai kembalinya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mencuat setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengungkap keberadaan dokumen awal PPHN dalam Sidang Tahunan beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, banyak pihak mempertanyakan urgensi dari langkah tersebut, terlebih dalam konteks sistem pemerintahan saat ini yang telah jauh berbeda dibandingkan masa Orde Baru.
Sebagaimana diketahui, PPHN merupakan versi baru dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dulu ditetapkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Namun, sejak reformasi dan perubahan konstitusi, MPR tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengikat presiden.
Meski demikian, sejumlah pihak di MPR terus mendorong wacana ini dengan menyelenggarakan forum diskusi dan menjajaki tiga opsi hukum: amandemen UUD 1945, konsensus nasional, atau melalui undang-undang biasa.
Amandemen UUD 1945: Jalan Terjal Menuju PPHN?
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengingatkan bahwa membuka kembali pintu amandemen konstitusi dapat memunculkan risiko besar bagi demokrasi Indonesia.
"Kalau amandemen itu didorong hanya untuk legitimasi keberadaan PPHN, itu ibarat membuka kotak pandora. Bisa jadi, ada pasal-pasal penting lain yang ikut diubah," ujar Herdiansyah, Sabtu (23/8/2025).
Ia menilai, terdapat indikasi kuat bahwa dorongan penerbitan PPHN bukan semata soal pembangunan nasional, melainkan sebagai jalan masuk untuk mengembalikan kekuasaan besar kepada MPR, termasuk potensi pemilihan presiden oleh MPR seperti di masa lalu.
Langkah Mundur dari Semangat Reformasi
Herdiansyah menyebutkan, keberadaan Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sudah cukup untuk menjawab kebutuhan arah pembangunan nasional.
BIREUEN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh menyalurkan bantuan kepada keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak bencana hidrom
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Aceh pada Sabtu (18/4/2026) didominasi hu
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Sumatera Utara pada Sabtu (18/4/2026)
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diperkirakan didominasi hujan ringan dan berawan di sejumlah daerah. Masyarak
NASIONAL
BANDUNG Kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat pada hari ini diperkirakan didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang di sejuml
NASIONAL
YOGYAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini umumnya didominasi berawan dengan suhu yang relatif h
NASIONAL
DENPASAR Kondisi cuaca di wilayah Bali pada hari ini umumnya didominasi berawan dengan variasi suhu dan kelembapan di masingmasing kabu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk menjadi pihak ter
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN