Pleidoi Nadiem Makarim: Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Mengapa Saya Justru Dituntut?
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut kebijakan pengadaan laptop
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Wacana mengenai kembalinya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mencuat setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengungkap keberadaan dokumen awal PPHN dalam Sidang Tahunan beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, banyak pihak mempertanyakan urgensi dari langkah tersebut, terlebih dalam konteks sistem pemerintahan saat ini yang telah jauh berbeda dibandingkan masa Orde Baru.
Sebagaimana diketahui, PPHN merupakan versi baru dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dulu ditetapkan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Namun, sejak reformasi dan perubahan konstitusi, MPR tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengikat presiden.
Meski demikian, sejumlah pihak di MPR terus mendorong wacana ini dengan menyelenggarakan forum diskusi dan menjajaki tiga opsi hukum: amandemen UUD 1945, konsensus nasional, atau melalui undang-undang biasa.
Amandemen UUD 1945: Jalan Terjal Menuju PPHN?
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengingatkan bahwa membuka kembali pintu amandemen konstitusi dapat memunculkan risiko besar bagi demokrasi Indonesia.
"Kalau amandemen itu didorong hanya untuk legitimasi keberadaan PPHN, itu ibarat membuka kotak pandora. Bisa jadi, ada pasal-pasal penting lain yang ikut diubah," ujar Herdiansyah, Sabtu (23/8/2025).
Ia menilai, terdapat indikasi kuat bahwa dorongan penerbitan PPHN bukan semata soal pembangunan nasional, melainkan sebagai jalan masuk untuk mengembalikan kekuasaan besar kepada MPR, termasuk potensi pemilihan presiden oleh MPR seperti di masa lalu.
Langkah Mundur dari Semangat Reformasi
Herdiansyah menyebutkan, keberadaan Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sudah cukup untuk menjawab kebutuhan arah pembangunan nasional.
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut kebijakan pengadaan laptop
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal ter
POLITIK
JAKARTA Momen keakraban Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke5 RI Megawati Soekarnoputri saat peringatan Hari Lahir Pancasila menja
POLITIK
MEDAN Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Wilayah Muhammadyah (PWM) Sumut, menggelar koordinasi pendampingan dan pemberdayaan p
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (2/6/2026). Mata uang Gar
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menegaskan pentingnya percepatan transformasi digital di berbagai sek
EKONOMI
JAKARTA Diaspora Muda Nusantara menilai diplomasi internasional yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto selama 1,5 tahun terakhir telah
POLITIK
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan dirinya bukan pemim
HUKUM DAN KRIMINAL