BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

KPK Buka Peluang Jerat Immanuel Ebenezer dengan Pasal TPPU

- Minggu, 24 Agustus 2025 21:24 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Immanuel Ebenezer dengan Pasal TPPU
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (tengah) tersangka kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan sejumlah tersangka lainnya.

Langkah ini menyusul adanya penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk uang tunai serta puluhan kendaraan roda dua dan empat, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Jika uang yang diduga hasil tindak korupsi itu dipindahkan atau diubah bentuknya, maka bisa dikenakan TPPU sesuai Pasal 3. Ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (24/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel (sapaan Immanuel Ebenezer), yang diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati sebagai bagian dari aksi pemerasan.

Modusnya, para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipaksa membayar lebih mahal dari tarif resmi.

Padahal, tarif resmi hanya Rp275 ribu, namun di lapangan bisa mencapai Rp6 juta per sertifikat.

"Korupsi ini terjadi sejak 2019. Salah satu otaknya adalah Irvian Bobby Mahendro, pejabat di Kemnaker yang diduga menerima hingga Rp69 miliar," kata Asep.

Asep menjelaskan, KPK menggunakan Pasal pemerasan dan gratifikasi, bukan suap, karena dalam praktiknya pemohon sertifikasi sudah memenuhi semua syarat.

Namun, karena ada permintaan uang secara paksa, unsur pemerasan dinilai lebih tepat.

"Kalau kita gunakan Pasal suap, pemohon juga bisa ikut terseret. Padahal mereka korban pemerasan. Ini bisa kontraproduktif bagi penegakan hukum," imbuhnya.

Dengan temuan aliran uang dan aset mewah, KPK membuka ruang untuk menjerat para tersangka dengan Pasal TPPU, yang memungkinkan pemulihan kerugian negara secara maksimal melalui penelusuran dan perampasan aset.

Saat ini, Noel dan 10 tersangka lainnya telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 10 September 2025.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru