Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan sejumlah tersangka lainnya.
Langkah ini menyusul adanya penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk uang tunai serta puluhan kendaraan roda dua dan empat, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Jika uang yang diduga hasil tindak korupsi itu dipindahkan atau diubah bentuknya, maka bisa dikenakan TPPU sesuai Pasal 3. Ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (24/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel (sapaan Immanuel Ebenezer), yang diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati sebagai bagian dari aksi pemerasan.
Modusnya, para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipaksa membayar lebih mahal dari tarif resmi.
Padahal, tarif resmi hanya Rp275 ribu, namun di lapangan bisa mencapai Rp6 juta per sertifikat.
"Korupsi ini terjadi sejak 2019. Salah satu otaknya adalah Irvian Bobby Mahendro, pejabat di Kemnaker yang diduga menerima hingga Rp69 miliar," kata Asep.
Asep menjelaskan, KPK menggunakan Pasal pemerasan dan gratifikasi, bukan suap, karena dalam praktiknya pemohon sertifikasi sudah memenuhi semua syarat.
Namun, karena ada permintaan uang secara paksa, unsur pemerasan dinilai lebih tepat.
"Kalau kita gunakan Pasal suap, pemohon juga bisa ikut terseret. Padahal mereka korban pemerasan. Ini bisa kontraproduktif bagi penegakan hukum," imbuhnya.
Dengan temuan aliran uang dan aset mewah, KPK membuka ruang untuk menjerat para tersangka dengan Pasal TPPU, yang memungkinkan pemulihan kerugian negara secara maksimal melalui penelusuran dan perampasan aset.
Saat ini, Noel dan 10 tersangka lainnya telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA