Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Aceh dan Sumatera, Dorong Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan pers, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Irvian diduga menggunakan sejumlah rekening nominee atau rekening atas nama orang lain untuk menampung dana yang diduga berasal dari gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya dibeli dari petani, ada juga yang menggunakan nama saudara serta staf pribadinya," ujar Asep, Selasa (26/8).
Berdasarkan penyidikan, jumlah dana yang diduga diterima Irvian dari praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 mencapai Rp69 miliar. Dana tersebut diterima sejak 2019 hingga 2025.
Asep menegaskan, penyidik akan mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Namun, saat ini penyidik masih fokus pada predicate crime atau tindak pidana pokok.
"Tentunya akan dikenakan TPPU. Namun sesuai KUHAP, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status 11 tersangka. Saat ini fokus pada pasal utama terlebih dahulu," jelasnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti ketidakpatuhan Irvian dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, terakhir kali Irvian melaporkan LHKPN pada 2 Maret 2022.
"Jumlah kekayaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan. KPK akan melakukan follow the money terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini," ujar Budi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK akan bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Kami akan menelaah setiap keterangan, saksi, ahli, serta bukti yang ada untuk menentukan pasal yang tepat. Penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan profesional," ujarnya.
Selain Irvian, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain, di antaranya:
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3)
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan menyatakan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon akan segera dipulangkan ke Indon
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL