Bapenda Batu Bara Uji Coba Virtual Account, Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah dan Modern
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui di
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan pers, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Irvian diduga menggunakan sejumlah rekening nominee atau rekening atas nama orang lain untuk menampung dana yang diduga berasal dari gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya dibeli dari petani, ada juga yang menggunakan nama saudara serta staf pribadinya," ujar Asep, Selasa (26/8).
Berdasarkan penyidikan, jumlah dana yang diduga diterima Irvian dari praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 mencapai Rp69 miliar. Dana tersebut diterima sejak 2019 hingga 2025.
Asep menegaskan, penyidik akan mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Namun, saat ini penyidik masih fokus pada predicate crime atau tindak pidana pokok.
"Tentunya akan dikenakan TPPU. Namun sesuai KUHAP, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status 11 tersangka. Saat ini fokus pada pasal utama terlebih dahulu," jelasnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti ketidakpatuhan Irvian dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, terakhir kali Irvian melaporkan LHKPN pada 2 Maret 2022.
"Jumlah kekayaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan. KPK akan melakukan follow the money terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini," ujar Budi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK akan bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Kami akan menelaah setiap keterangan, saksi, ahli, serta bukti yang ada untuk menentukan pasal yang tepat. Penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan profesional," ujarnya.
Selain Irvian, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain, di antaranya:
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja)
- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker & K3)
- Hery Sutanto (Mantan Direktur Bina Kelembagaan)
- Sekarsari Kartika Putri
- Supriadi
- Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kem Indonesia
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga menyentuh seluruh pihak yang terlibat, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik dan dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.*
(di/a008)
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui di
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara resmi melaksanakan penandatanganan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Ibadah Perayaan Paskah Oikumene Kabupaten Batu Bara Tahun 2026 yang
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke 118 Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar upa
PEMERINTAHAN
TANGSEL Pemerintah Kota Tanjungbalai melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mempelajari strategi peningkata
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Bali akan mengalami cuaca berawan hingga
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kam
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat pada Kamis, 21 Mei 202
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan pada
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Kamis, 21 Mei 2026, didomina
NASIONAL