BREAKING NEWS
Rabu, 27 Agustus 2025

Satgas Pangan Polri Tetapkan 28 Tersangka dalam Kasus Beras Tak Sesuai Standar

Suci - Selasa, 26 Agustus 2025 17:59 WIB
Satgas Pangan Polri Tetapkan 28 Tersangka dalam Kasus Beras Tak Sesuai Standar
Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) berikan keterangan kepada wartawan Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). (foto : ntvnews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam diskusi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

"Ada 25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras," ujar Helfi, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Brigjen Helfi menegaskan bahwa penetapan para tersangka ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku industri beras agar segera memperbaiki mutu produknya.

"Kami tidak berharap jumlah tersangka bertambah. Dengan penegakan hukum ini, diharapkan bisa menghentikan praktik produsen yang masih bermain-main dalam mutu beras," ungkapnya.

Baca Juga:

Satgas Pangan juga menegaskan bahwa mereka tidak sedang melakukan perburuan terhadap beras bermasalah, melainkan hanya menertibkan produsen dan distributor agar mematuhi standar dan informasi yang tercantum dalam label kemasan.

"Kami hanya menertibkan, bukan mencari-cari. Jika Anda menjual beras premium, maka isinya juga harus sesuai dengan kualitas premium," tegas Helfi.

Menanggapi pertanyaan mengenai sudah berapa lama praktik ini berlangsung, Helfi menyebut bahwa barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025.*

"Kami tidak berspekulasi. Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa praktik ini setidaknya sudah berjalan sejak Februari 2025," jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan mengungkap sejumlah modus kecurangan produsen, seperti mengemas ulang beras medium ke dalam kemasan premium, mencampur kualitas beras berbeda, hingga mengelabui label komposisi dan tanggal kadaluarsa.

Kecurangan ini menimbulkan kerugian konsumen serta merusak iklim usaha sehat dalam perdagangan bahan pokok, khususnya beras.

Dengan pengungkapan ini, Polri berharap agar para pelaku usaha pangan—terutama beras—dapat kembali ke praktik bisnis yang jujur dan transparan, sesuai regulasi mutu dan harga.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPOM Aceh SAPA Sekolah: Perkuat Keamanan Pangan untuk Anak Didik Sejak Dini
516 Kg Sabu Dibongkar, Polda Metro Jerat Tujuh Pelaku dengan Pasal Pencucian Uang: Akan Dimiskinkan!
Gelar Sidak Pasar, Polres Tapteng Temukan Produk Tanpa Label Kedaluwarsa
Julius Sutjiadi Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT Food Station, Gantikan Karyawan Gunarso yang Tersandung Kasus Beras Oplosan
Tiga Direksi Food Station Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Standar
Penyelidikan Kasus Beras Meluas: Kejagung Dalami Subsidi Pupuk, Alsintan hingga Irigasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru