Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke RSCM, Kondisi Febi Mulai Lebih Segar
KARO Febiona br Purba, salah satu siswi korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Suma
PERISTIWA
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam diskusi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
"Ada 25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras," ujar Helfi, dikutip dari Antara.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa penetapan para tersangka ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku industri beras agar segera memperbaiki mutu produknya.
"Kami tidak berharap jumlah tersangka bertambah. Dengan penegakan hukum ini, diharapkan bisa menghentikan praktik produsen yang masih bermain-main dalam mutu beras," ungkapnya.
Satgas Pangan juga menegaskan bahwa mereka tidak sedang melakukan perburuan terhadap beras bermasalah, melainkan hanya menertibkan produsen dan distributor agar mematuhi standar dan informasi yang tercantum dalam label kemasan.
"Kami hanya menertibkan, bukan mencari-cari. Jika Anda menjual beras premium, maka isinya juga harus sesuai dengan kualitas premium," tegas Helfi.
Menanggapi pertanyaan mengenai sudah berapa lama praktik ini berlangsung, Helfi menyebut bahwa barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025.*
"Kami tidak berspekulasi. Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa praktik ini setidaknya sudah berjalan sejak Februari 2025," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan mengungkap sejumlah modus kecurangan produsen, seperti mengemas ulang beras medium ke dalam kemasan premium, mencampur kualitas beras berbeda, hingga mengelabui label komposisi dan tanggal kadaluarsa.
Kecurangan ini menimbulkan kerugian konsumen serta merusak iklim usaha sehat dalam perdagangan bahan pokok, khususnya beras.
Dengan pengungkapan ini, Polri berharap agar para pelaku usaha pangan—terutama beras—dapat kembali ke praktik bisnis yang jujur dan transparan, sesuai regulasi mutu dan harga.
Satgas Pangan juga terus mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam membeli produk pangan, serta melaporkan indikasi kecurangan melalui saluran resmi kepolisian atau Kementerian Perdagangan.*
(bs/j006)
KARO Febiona br Purba, salah satu siswi korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Suma
PERISTIWA
ASAHAN Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari progr
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle Ka
SOSOK
MEDAN Seorang pemuda berinisial MF, 24 tahun, warga Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kota Binjai kembali berduka.Seorang pedagang UMKM di kawasan Tanah Lapang Merdeka Binjai meninggal dunia setelah menjadi korban a
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanj
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menjalin kerja sama untuk meningk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia seni tari Indonesia akan kembali diwarnai pertunjukan tari kontemporer bertajuk Calon Arang Menggugat. Karya ini mentran
NASIONAL
BANDA ACEH Pendidikan Aceh dinilai tidak sedang menghadapi persoalan kekurangan sekolah. Tantangan yang lebih besar saat ini adalah meni
PENDIDIKAN
LANGKAT Keluarga besar Partai Hanura DPC Kabupaten Langkat menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Roro di perai
NASIONAL