Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Hengki Tobing, mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga tersebut, mengaku merasa dizalimi oleh sejumlah terdakwa lainnya. Saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024), Hengki menyampaikan perasaannya bahwa ia dijadikan “tumbal” oleh beberapa terdakwa yang bermufakat untuk menimpakan kesalahan padanya.
“Majelis Hakim Yang Mulia, saya dalam perkara ini merasa dizalimi oleh beberapa terdakwa yang bermufakat untuk menumbalkan saya,” kata Hengki. Ia menambahkan bahwa sejak kasus ini mencuat, dirinya beserta keluarga telah mengalami sanksi sosial berat melalui pemberitaan yang tersebar luas. Hengki juga merasa dicap sebagai koruptor, yang mempengaruhi kehidupan pribadinya. Bahkan, gajinya kini dipotong hingga 50 persen, dan ia terancam diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil jika terbukti bersalah.
Dalam pleidoinya, Hengki memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk meringankan hukumannya. Ia berharap diberikan kesempatan untuk kembali bekerja sebagai pegawai negeri sipil, yang merupakan profesi yang telah digelutinya selama bertahun-tahun. “Agar saya sekiranya masih diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai negeri sipil,” tambahnya.
Kasus dugaan pungli ini melibatkan 15 orang mantan petugas Rutan KPK, termasuk Hengki. Mereka didakwa melakukan pungutan liar terhadap para tahanan dengan total mencapai Rp 6,3 miliar. Selain Hengki, terdakwa lainnya termasuk mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK, Deden Rohendi, dan mantan Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta.
Para petugas ini diduga melakukan pemerasan terhadap tahanan dengan berbagai iming-iming fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi terkait inspeksi mendadak. Tarif pungli yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20 juta. Uang yang terkumpul disetorkan ke rekening bank penampung dan kemudian dibagi-bagikan kepada kepala rutan dan petugas rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan Ristanta menerima sekitar Rp 10 juta per bulan dari hasil pungutan liar ini. Sementara itu, mantan kepala keamanan dan ketertiban, termasuk Hengki, mendapatkan jatah antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Para tahanan yang menjadi korban pemerasan ini termasuk beberapa nama terkenal, seperti Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, dan Nurhadi.
Kasus ini mencuatkan masalah serius terkait integritas di dalam lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, yakni KPK. Dugaan pungli ini semakin memperburuk citra lembaga yang tengah berupaya menjaga kepercayaan publik.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL