BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Pos Jaga di Blora, Empat Provokator Penyerangan Brimob Cikeas Telah Diamankan

Abyadi Siregar - Senin, 01 September 2025 15:48 WIB
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Pos Jaga di Blora, Empat Provokator Penyerangan Brimob Cikeas Telah Diamankan
Tangkapan layar video seseorang membakar pos penjagaan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Minggu (31/8/2025) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BLORA — Aparat Kepolisian tengah memburu seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran pos jaga di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Aksi pembakaran ini terekam dalam video berdurasi sekitar 50 detik yang kini beredar luas di media sosial dan menuai perhatian publik.

Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mengenakan jaket hoodie berwarna hitam dengan penutup kepala, menyiramkan cairan ke sekitar area pos penjagaan.

Baca Juga:

Sesaat setelahnya, pria tersebut menyulut api hingga menyebabkan kobaran api melahap bagian luar pos.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan adanya aksi pembakaran tersebut.

Baca Juga:

Ia menyebut pelaku sebagai oknum yang tidak bertanggung jawab dan diduga bertindak sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Minggu malam (31/8/2025).

"Pelaku adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin menciptakan kericuhan. Kami saat ini sedang memburu pelaku dan mendalami dari mana asalnya," ujar AKBP Wawan, Senin (1/9).

Meski sempat terbakar, pos jaga tersebut tidak mengalami kerusakan serius.

"Pos itu merupakan fasilitas milik pemerintah dan kebetulan dalam kondisi tidak digunakan. Hanya ada bekas gosong pada dindingnya. Rencananya, pos tersebut akan diserahkan kepada warga untuk dijadikan pos kamling," tambahnya.

Empat Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas Diamankan Polisi

Sementara itu di Bogor, Kepolisian Resor Bogor mengumumkan penangkapan terhadap empat orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi penyerangan terhadap Markas Komando Brimob di Cikeas.

Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya provokasi tersebut. Mereka adalah M, AS, RP, dan BS.

Tersangka M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai penyebar ajakan penyerangan melalui pamflet dan membawa dua bilah senjata tajam.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tersangka AS diketahui membuat dan membawa poster provokatif yang bertujuan mengajak masyarakat untuk menyerang markas Brimob.

Tersangka ketiga, RP, membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang diduga disiapkan untuk membakar fasilitas milik Brimob.

Ia dijerat Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, BS, tersangka keempat, menyebarkan pesan bernada provokasi melalui grup WhatsApp.

Salah satu pesannya bahkan mengandung ajakan kekerasan terhadap aparat.

Ia dijerat dengan pasal-pasal di bawah Undang-Undang ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan hasutan kekerasan.

Keempat tersangka kini telah diamankan dan ditampilkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang bersifat merusak ketertiban umum.

Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis yang merugikan kepentingan publik.

"Kami harap masyarakat tetap waspada dan bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban," tutup AKBP Wikha.*

(tm/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri Tetapkan Laras Faizati sebagai Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri
Kompol Cosmas Mengaku Tak Tahu Lindas Affan Kurniawan, Polri: Terbukti Tidak Profesional
Pascademo Ricuh, DPR Janji Berbenah: Reformasi Dipimpin Langsung oleh Puan Maharani
Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Terkait Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan
Respons Desakan OHCHR, Kemlu: Setiap Dugaan Pelanggaran Demo Diselidiki
Chika Jessica Ungkap Keponakannya Jadi Korban Pemukulan Polisi saat Kejar Pendemo di Bandung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru