BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
BLORA — Aparat Kepolisian tengah memburu seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran pos jaga di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Aksi pembakaran ini terekam dalam video berdurasi sekitar 50 detik yang kini beredar luas di media sosial dan menuai perhatian publik.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mengenakan jaket hoodie berwarna hitam dengan penutup kepala, menyiramkan cairan ke sekitar area pos penjagaan.
Sesaat setelahnya, pria tersebut menyulut api hingga menyebabkan kobaran api melahap bagian luar pos.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan adanya aksi pembakaran tersebut.
Ia menyebut pelaku sebagai oknum yang tidak bertanggung jawab dan diduga bertindak sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Minggu malam (31/8/2025).
"Pelaku adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin menciptakan kericuhan. Kami saat ini sedang memburu pelaku dan mendalami dari mana asalnya," ujar AKBP Wawan, Senin (1/9).
Meski sempat terbakar, pos jaga tersebut tidak mengalami kerusakan serius.
"Pos itu merupakan fasilitas milik pemerintah dan kebetulan dalam kondisi tidak digunakan. Hanya ada bekas gosong pada dindingnya. Rencananya, pos tersebut akan diserahkan kepada warga untuk dijadikan pos kamling," tambahnya.
Empat Provokator Penyerangan Mako Brimob Cikeas Diamankan Polisi
Sementara itu di Bogor, Kepolisian Resor Bogor mengumumkan penangkapan terhadap empat orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi penyerangan terhadap Markas Komando Brimob di Cikeas.
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya provokasi tersebut. Mereka adalah M, AS, RP, dan BS.
Tersangka M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai penyebar ajakan penyerangan melalui pamflet dan membawa dua bilah senjata tajam.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka AS diketahui membuat dan membawa poster provokatif yang bertujuan mengajak masyarakat untuk menyerang markas Brimob.
Tersangka ketiga, RP, membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang diduga disiapkan untuk membakar fasilitas milik Brimob.
Ia dijerat Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, BS, tersangka keempat, menyebarkan pesan bernada provokasi melalui grup WhatsApp.
Salah satu pesannya bahkan mengandung ajakan kekerasan terhadap aparat.
Ia dijerat dengan pasal-pasal di bawah Undang-Undang ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan hasutan kekerasan.
Keempat tersangka kini telah diamankan dan ditampilkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang bersifat merusak ketertiban umum.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis yang merugikan kepentingan publik.
"Kami harap masyarakat tetap waspada dan bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban," tutup AKBP Wikha.*
(tm/a008)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN