BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Kejari Nias Selatan Tahan Mantan PPK Dinas Pendidikan, Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru

Daniel Simanjuntak - Senin, 01 September 2025 19:29 WIB
Kejari Nias Selatan Tahan Mantan PPK Dinas Pendidikan, Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
Konferensi pers penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2016, di Kantor Kejari Nias Selatan, Senin (1/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan seorang mantan pejabat pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2016.

Tersangka berinisial ES (63 tahun) merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara yang pernah menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di instansi tersebut.

Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Senin (1/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen.

"Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Edmon di hadapan awak media.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–02/L.2.30/Fd.2/09/2025, sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2016.

Kasus ini mencuat usai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, yang mengungkap ketekoran kas pada pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan Nias Selatan.

Proses hukum terhadap kasus ini telah lebih dulu menjerat mantan bendahara pengeluaran, Pianus Laowo, yang kini menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Desember 2024.

Melalui proses penyelidikan dan pengembangan perkara, penyidik kemudian menemukan adanya indikasi keterlibatan ES dalam aliran dana yang bermasalah.

Audit Inspektorat Daerah Nias Selatan pada Juni 2024 mencatat total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,18 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, ES dikenakan jeratan hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kajari Edmon juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru