
Rupiah Menguat Tipis, Sentimen Demonstrasi dan Fed Rate Bawa Fluktuasi Kurs
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mengalami pergerakan fluktuatif namun cenderung menguat pada perdagangan ha
EkonomiJAKARTA — Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya akan melaporkan lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Langkah ini, menurut Iqbal, sebagai bentuk dorongan agar penanganan terhadap anggota legislatif yang dianggap bermasalah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika parlemen.
Kelima anggota DPR RI yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Baca Juga:
Mereka sebelumnya telah dinonaktifkan dari aktivitas kedewanan oleh partai masing-masing, menyusul polemik kenaikan tunjangan DPR dan gelombang protes masyarakat.
"Pengertian nonaktif itu kan tidak ada di Undang-Undang maupun aturan MKD. Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu. Jadi nanti biar MKD yang memutuskan sanksi apa yang layak diberikan," ujar Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senin (1/9/2025).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Iqbal menyarankan agar anggota DPR yang dinilai menimbulkan keresahan publik diberhentikan secara permanen, bukan hanya dinonaktifkan secara internal oleh partai.
"Ya diberhentikan saja. Karena kan sudah menimbulkan huru-hara di masyarakat," ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Iqbal juga menyoroti persoalan komunikasi antara DPR dan publik yang menurutnya belum berjalan efektif.
Ia menyebut bahwa ruang penyampaian aspirasi bagi masyarakat sipil sering kali tertutup, sehingga menciptakan kesan eksklusif dalam proses politik di Senayan.
"Itulah masalahnya. Kalau kita tidak meminta bertemu, sulit untuk menjalin komunikasi politik maupun menyampaikan aspirasi. Seolah kita ini menghadap Tuhan, bukan wakil rakyat. Akibatnya ya seperti ini: ada kesan kesombongan, pamer gaya hidup, dan merasa paling berkuasa. Akhirnya Presiden yang harus turun tangan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, membenarkan bahwa istilah "nonaktif" tidak dikenal dalam sistem hukum yang mengatur parlemen.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Tata Tertib DPR RI.
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mengalami pergerakan fluktuatif namun cenderung menguat pada perdagangan ha
EkonomiNTB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki fase kritis musim kemarau dengan status awas kekeringan yang meluas di 11 kecamatan,
NasionalJAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus
Hukum dan KriminalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke80 di Lapangan Lanud Soewondo
NasionalJAKARTA PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menargetkan seluruh gerbang tol dalam kota yang mengalami kerusakan akibat aksi demonstrasi aka
NasionalJAKARTA Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan kabar duka atas wafatnya diplomat Indonesia, Zetro Leonardo Purba (40), yang tewas d
NasionalBATU BARA Dalam rangka meningkatkan sinergitas antarinstansi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Beru
KesehatanJAKARTA Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan keluhan langsung kepada Presiden Pra
NasionalJAKARTA Kabar gembira bagi pengguna dompet digital! Saldo DANA gratis senilai Rp178.000 dilaporkan masuk ke sejumlah akun pengguna hari in
EkonomiJAKARTA Pemerintah tengah menghimpun data kerusakan fasilitas umum dan infrastruktur yang terdampak akibat demonstrasi besarbesaran yang
Pemerintahan