BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Banding Ditolak, PT Medan Perkuat Hukuman Pembakar Rumah Wartawan Karo

Abyadi Siregar - Kamis, 04 September 2025 11:54 WIB
Banding Ditolak, PT Medan Perkuat Hukuman Pembakar Rumah Wartawan Karo
suasana dalam sidang banding (foto : inews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Belman Tambunan dalam sidang banding yang digelar atas permohonan para terdakwa, yakni Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang dan Bebas Ginting alias Bulang.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 180 dan 181/Pid. B/2024/PN. Kbj. tanggal 27 Maret 2025 dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim dalam amar putusan banding No. 1099 dan 1100/PID/2025/PT MDN yang dikutip Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Rudi Apri Sembiring alias Udi, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, kini diperberat menjadi seumur hidup oleh PT Medan melalui putusan No. 1101/PID/2025/PT MDN.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Vonis seumur hidup ini masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo yang menginginkan hukuman mati bagi ketiga terdakwa. Namun majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek hingga menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Ketiga terdakwa diketahui sebagai eksekutor pembakaran rumah milik wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang diduga disuruh oleh oknum TNI aktif Koptu HB. Aksi keji itu terjadi pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Akibat kebakaran tersebut, Rico bersama tiga anggota keluarganya tewas dalam kondisi mengenaskan akibat luka bakar serius di kediamannya di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe.

Kasus pembunuhan Rico mengundang kecaman luas dari publik dan komunitas pers nasional. Banyak pihak menuntut pengusutan tuntas terhadap aktor intelektual di balik pembunuhan ini, termasuk dugaan keterlibatan aparat.

Proses hukum terhadap Koptu HB masih terus berjalan secara terpisah melalui peradilan militer.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelaku Pembunuhan Wartawan Pangkalpinang Ditangkap, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Juga Dipecat dari Dinas Militer
Terlibat Pabrik Ekstasi Medan, Dodi Tetap Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Tinggi  Medan
Vonis PN Medan: Dua Kurir Sabu 10 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Diganjar Penjara Seumur Hidup
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo Walk Out Saat Hakim Bacakan Putusan
Meski Ditanggapi Pledoi, JPU Kejari Karo Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Wartawan di Karo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru