BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Resmi! Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Adelia Syafitri - Kamis, 04 September 2025 16:25 WIB
Resmi! Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim datang ke Gedung Jampidsus didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Kamis, 4 September 2025. (foto: Bayu Pratama S/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 September 2025.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Baca Juga:

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan hukum.

Penetapan status tersangka terhadap pendiri Gojek itu dilakukan setelah ia menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga:

Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025, kemudian 15 Juli 2025, dan terakhir hari ini, 4 September 2025.

Hari ini, Nadiem datang ke Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.53 WIB, mengenakan kemeja hijau army dan celana hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Ya dipanggil kesaksian, makasih," ujar Nadiem singkat saat tiba di lokasi.

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni:

- Jurist Tan (JT) – Eks Staf Khusus Mendikbudristek

- Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi

- Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Eks Ketua MK: Kalau Berkuasa, Jangan Sombong!
Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris soal Nadiem Makarim Tak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Hotman Paris: Investasi Google ke Gojek Tak Terkait Kasus Chromebook
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
UNAR dan Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Antikorupsi di Hadapan Mahasiswa Baru
Pakar Hukum Tegaskan, Klaim Nadiem Tidak Terima Uang Bukan Berarti Jaminan Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru