Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berbeda terhadap dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Bripka Rohmad, yang saat kejadian duduk di kursi pengemudi rantis bernomor 17713-VII, divonis demosi selama tujuh tahun.
Sanksi ini dinilai lebih ringan dibandingkan Kompol Cosmas Kaju Gae, yang divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Ketua Majelis Hakim KKEP Kombes Heri Setiawan, dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).
Selain demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, serta dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan.
Dalam sidang, Bripka Rohmad tampak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru Korps Brimob.
Sementara itu, Kompol Cosmas, yang menjabat Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob, telah lebih dulu disidang sehari sebelumnya, dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik berat karena dinilai tidak profesional dalam menangani unjuk rasa yang berujung maut tersebut.
Dalam sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi tiga sanksi utama:
- Perbuatan dinyatakan tercela.
- Penempatan khusus di Biro Provost Divpropam sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PP No 1 Tahun 2003 dan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
SURABAYA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat tingka
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung m
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk pertama kalinya menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut dirinya bakal merangkap jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenomena El Nino kini telah memasuki kategori kuat. Kondisi ters
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan jaminan kesehatan bagi para mitra Gojek melalui k
PEMERINTAHAN