Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan agar para tersangka kasus dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab.
Yusril menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, baik aparat penegak hukum yang menetapkan status tersangka, maupun pihak tersangka yang memiliki hak untuk melakukan pembelaan secara hukum.
"Saya kira setiap orang harus gentleman menghadapi satu proses hukum," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia menyarankan para tersangka menggunakan jasa advokat untuk membela diri dan membantah dugaan aparat apabila merasa tidak bersalah.
Selain itu, mereka juga bisa menempuh jalur hukum seperti pra peradilan apabila menilai bukti-bukti penetapan tersangka tidak kuat.
"Kalau memang merasa tidak cukup bukti, silakan ajukan perlawanan hukum. Jangan serta-merta minta dibebaskan begitu saja, hadapi prosesnya," imbuhnya.
Yusril juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berimbang.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki hak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Namun, di sisi lain, hak membela diri juga merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dihormati.
"Orang boleh saja menyuarakan pendapat. Tapi kalau ada unsur delik, misalnya penghasutan, maka penyidik berhak menyelidiki dan menetapkan. Tapi orang yang disangka juga berhak menyangkal. Jalankan proses secara fair dan adil," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, bersama lima orang lainnya terkait dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusuhan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.
Kelima tersangka lainnya adalah:
- Mujaffar Salim (MS) – admin akun Instagram @blokpolitikpelajar
- Syahdan Husein (SH) – admin akun Instagram @gejayanmemanggil
- KA – admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat
- FL – admin akun TikTok @fighaaaaa
- RAP – admin akun Instagram @RAP
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap enam orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).
Polisi menyebut, keenam tersangka menyebarkan konten digital berupa flyer dan caption yang berisi ajakan untuk melakukan aksi rusuh.
Salah satu kontennya memuat tulisan "Polisi Butut, Jangan Takut", yang dinilai sebagai bentuk penghasutan terhadap pelajar dan anak-anak untuk melawan aparat dalam aksi demonstrasi.
"Isi flyer dan caption tersebut bertujuan menghasut pelajar untuk melakukan aksi perlawanan, yang kemudian berujung pada kerusuhan dan mengancam keselamatan anak," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- Pasal 45A ayat 3 jo. Pasal 28 ayat 3 UU ITE
- Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(lp/a008)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN