BNNK dan Lapas Binjai Kompak Gelar Senam Bersama, Perkuat Komitmen Perangi Narkoba
BINJAI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar kegiatan
KESEHATAN
JAKARTA - Jagat media sosial dihebohkan dengan viralnya petisi yang menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae. Petisi yang dibuat di platform Change.org itu telah mengumpulkan lebih dari 167 ribu tanda tangan hingga Jumat, 5 September 2025.
Kompol Cosmas sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, usai insiden ranpur Brimob yang menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) saat demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Petisi tersebut dibuat oleh akun bernama Mercy Jasinta, dan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, KKEP Polri, serta pimpinan DPR RI. Isi petisi berupa surat terbuka yang menyuarakan keberatan masyarakat atas keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menolak keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae," demikian bunyi surat tersebut.
Kompol Cosmas dikenal sebagai putra daerah dari Laja, Ngada, NTT, yang telah lama mengabdi di Satuan Brimob. Ia disebut oleh masyarakat sebagai sosok pahlawan yang berdedikasi dan telah menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara, dalam tugasnya mengamankan unjuk rasa.
"Beliau telah mengabdi dengan keberanian dan tanggung jawab. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar," tulis Mercy dalam petisi tersebut.
Dalam sidang etik yang digelar Rabu malam (3/9/2025), Majelis KKEP memutuskan memberhentikan Kompol Cosmas secara tidak hormat. Usai putusan, Cosmas tak kuasa menahan air mata dan tampak terus menyeka wajahnya.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, dengan totalitas menjaga keamanan dan keselamatan seluruh anggota," ujar Cosmas sambil terisak.
Kompolnas sebelumnya menyatakan bahwa Bripka Rohmat, pengemudi ranpur Brimob, berada dalam kendali Kompol Cosmas saat kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan. Bripka Rohmat sendiri dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
Petisi yang viral ini menuntut agar Kompol Cosmas mendapat sanksi yang lebih adil, tanpa harus kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Masyarakat meminta agar ada ruang rehabilitasi nama baik serta keadilan dalam penegakan kode etik. *
(j006)
BINJAI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar kegiatan
KESEHATAN
BANDA ACEH Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) sukses menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Tahun
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir membahas berbagai strategi pengembangan olahr
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL