
KPK Tetapkan PNS Kementan sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pengolahan Karet
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian (Keme
Hukum dan KriminalJAKARTA – Pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang mengaku tidak menerima sepeser pun aliran dana dari kasus korupsi pengadaan laptopChromebook, menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya disampaikan oleh Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Menurut Prof. Eva, meskipun Nadiem terbukti tidak menerima dana hasil korupsi, hal tersebut tidak serta-merta membebaskan dirinya dari tanggung jawab hukum pidana.
"Dalam kasus korupsi, bukan hanya orang yang menerima uang saja yang dapat dijerat hukum. Konsep command responsibility berlaku bagi pejabat yang memiliki wewenang, di mana tindakan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian negara," ujar Prof. Eva, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa seorang pejabat publik, terutama setingkat menteri, bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil.
Jika kebijakan tersebut cacat atau memfasilitasi tindak korupsi, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pidana.
Lebih rinci, Prof. Eva menyebutkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan adanya aliran dana ke rekening pribadi.
"Pasal tersebut menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Seseorang bisa tidak menerima dana, tapi karena menandatangani atau menyetujui kebijakan yang merugikan negara, bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana," jelasnya.
Prof. Eva juga menegaskan pentingnya membedakan antara kasus perdata dan pidana.
Dalam kasus perdata, yang dibuktikan adalah kerugian material, sedangkan dalam kasus pidana, yang menjadi perhatian adalah unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum.
"Meskipun Nadiem tidak menerima uang, penyidik mungkin memiliki bukti lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam kebijakan yang ia keluarkan sehingga menyebabkan kerugian negara," tutup Prof. Eva.
Pernyataan ini memberikan perspektif hukum yang lebih mendalam bahwa klaim tidak menerima dana korupsi bukan jaminan bebas dari jeratan hukum bagi Nadiem Makarim.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian (Keme
Hukum dan KriminalMEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Rabu (22/10/2025), di tengah tekanan ekster
EkonomiMEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada awal perdagangan hari ini, Rabu (22/10/2025), tertekan oleh koreksi sejumla
EkonomiMEDAN Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan hari ini, Rabu (22/10/2025).adsense
EkonomiMEDAN Harga berbagai komoditas pangan pokok di Indonesia menunjukkan tren penurunan secara serentak pada Rabu pagi ini (22/10), berdasar
EkonomiOlehMugiyanto.adsenseSETIAP kali saya datang ke sebuah desa, saya disambut anakanak yang berdiri di pinggir jalan, melambaikan tangan.
OpiniMEDAN Setiap Muslim tentu mendambakan akhir hidup yang baik atau husnul khatimah, yakni meninggal dalam keadaan diridhai oleh Allah SWT.
AgamaJAKARTA Sekitar 120 orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Da&039am Bin Nasirin menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur
Hukum dan KriminalJAKARTA PUSAT Satuan Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar di bawah naungan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pabrik rumahan
Hukum dan KriminalJAKARTA PUSAT Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu se
Hukum dan Kriminal